Related Articles
Pro dan kontra batas PPnBM properti
KONTAN.CO.ID | 23 SEPTEMBER 2015 JAKARTA. Batas pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk properti sebesar Rp 10 miliar masih menimbulkan pro dan kontra. Pengamat menilai kebijakan ini kurang tepat, namun bagi Ditjen Pajak kebijakan ini sesuai dengan prinsip pajak barang mewah. Direktur Eksekutif Center For Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, batasan harga […]
Singapura dan Amneti Pajak
Media Indonesia Cetak | 17 September 2016 Komentar Anda
Putusan MK atas Pengujian UU No 42 Tahun 2009 (PPN)
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menjatuhkan putusan dalam perkara Pengujian Undang-Undang 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (download) Komentar Anda


