CITAX

Beginilah Pro-Kontra Penggunaan Pajak Rokok untuk BPJS Kesehatan

Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini terbit dengan pertimbangan bahwa Perpres No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No.12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan.

Perpres ini diterbitkan sebagai jalan keluar untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Jika ditotal, prediksi defisit  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2018, termasuk di dalamnya pengalihan (carry over) defisit dari 2017, mencapai Rp10,98 triliun. Rencananya, penerimaan BPJS Kesehatan dari pajak rokok diperkirakan mencapai Rp5,51 triliun atau setara 75 persen dari 50 persen pajak rokok yang diterima daerah. Selama ini, pemanfaatan pajak rokok minimal 50 persen untuk mendanai pelayanan kesehatan dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di daerah.

Presiden Jokowi menyebutkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penggunaan cukai rokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan merupakan amanat Undang-Undang, yakni UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Pasal 31 UU PDRD menyebutkan pungutan atas pajak rokok dialokasikan (earmarked) paling sedikit sebesar 50% dan digunakan untuk mendanai program/kesehatan.

Dalam rangka alokasi itu, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek sudah menerbitkan payung hukum, yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan masyarakat. Beleid ini mengatur mengatur 75% dari earmark 50% Pajak rokok digunakan untuk pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Beleid ini masih menimbulkan pro-kontra bahkan dilema. Di satu sisi, sebagai negara dengan jumlah perokok terbesar di dunia, yakni 67 persen dari total jumlah perokok laki-laki di seluruh dunia (data WHO), ada penerimaan yang cukup besar dari cukai dan pajak rokok yang bisa digunakan untuk pembiayaan layanan kesehatan. Penyakit yang disebabkan rokok adalah jenis penyakit yang paling banyak menghabiskan anggaran BPJS Kesehatan.

Merujuk ke data total beban penggunaan anggaran BPJS Kesehatan di Tahun 2017, dari total Rp54,47 triliun JKN, sebanyak Rp15,29 triliun atau 33,62 persen habis untuk membiayai penyakit katastropik (penyakit berbiaya tinggi) yang terdiri dari penyakit jantung (48 persen), gagal ginjal (20 persen), kanker (17 persen), stroke (8 persen), thalasemia (3 persen), chirrosis hepatitis (2 persen), leukemia (1 persen), haemofilia (1 persen). Penyebab paling dominan penyakit-penyakit katastropik tersebut, yang pada umumnya bisa dicegah, adalah konsumsi rokok.

Di sisi lain, kebijakan ini dikritik kelompok yang selama ini mengkampanyekan gerakan antirokok. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) misalnya. Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan pemerintah seolah menyuruh rakyat merokok untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dengan mengalokasikan pajak rokok untuk badan tersebut.

Tulus berpendapat upaya menggali dana pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutupi defisit BPJS Kesehatan ibarat pemerintah mendorong rakyat agar sakit karena rokok. Meskipun begitu, kata Tulus, alokasi pajak rokok atau cukai hasil tembakau untuk BPJS Kesehatan sebenarnya bisa dimengerti. Sebagai barang kena cukai, sebagian dananya layak dikembalikan untuk menangani dampak negatif rokok. “Namun, hal itu tidak bisa dilakukan serampangan karena bisa menimbulkan sejumlah ironi yang justru kontraproduktif bagi masyarakat dan BPJS Kesehatan,” katanya.

Selain itu, Tulus menilai alokasi pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutup defisit BPJS Kesehatan dapat menimbulkan sesat pikir di masyarakat. “Timbul paradigma keliru di masyarakat bahwa aktivitas merokok diasumsikan sebagai bentuk bantuan kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan agar tidak defisit,” tambahnya.

Tulus mengatakan, keputusan pemerintah mengalokasikan pajak rokok dan cukai hasil tembakau untuk menutup defisit BPJS Kesehatan telah membuat para perokok merasa sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Bahkan, seorang ketua sebuah organisasi kepemudaan sampai mengeluarkan pernyataan untuk mengajak masyarakat agar terus merokok guna membantu pemerintah. “Itu adalah sebuah ajakan yang sesat pikir,” ujar Tulus.

Sebaliknya, pengamat perpajakan dan kebijakan fiscal, Yustinus Prastowo, berpendapat Perpres No. 82 Tahun 2018 justru menjadi jalan keluar yang tepat untuk mengatasi defisif BPJS Kesehatan dalam jangka pendek. Jika tidak, defisit BPJS Kesehatan justru berpotensi menimbulkan persoalan yang serius.

Perpres ini, lanjutnya, melakukan earmarking (anggaran yang penerimaan maupun pengeluarannya secara spesifik sudah ditentukan). Upaya ini adalah  win-win solution karena mengatasi masalah jangka pendek dengan tidak menambah beban industri. Selain itu, rendahnya disiplin anggaran daerah, khususnya perencanaan dan pengukuran outcome,  menjadi pertimbangan Pemerintah.

Tetapi Yustinus mengingatkan bahwa pemerintah harus memikirkan solusi jangka panjang untuk menjamin kesinambungan pembiayaan dan kualitas jaminan kesehatan yang menjadi hak warga negara. Pemerintah perlu menerbitkan sebuah Perpres yang dapat mengalokasikan sejumlah bagian tertentu untuk membiayai defisit BPJS Kesehatan yang sesuai dengan prinsip earmarking dalam UU Cukai dan UU PDRD. Ini juga merupakan gabungan kebijakan Pusat dan Daerah untuk memastikan bahwa kesehatan seluruh warga masyarakat terjamin.

“Idealnya memang, alokasi preventif diutamakan. Sebagai langkah jangka pendek, kebijakan ini sudah tepat. Namun untuk jangka panjang, tidak bisa hanya bergantung pada penerimaan rokok. Tidak fair,” kata Yustinus dalam press rilis, Minggu (23/9).

Ke depan, lanjutnya, perlu dilakukan formulasi pembiayaan yang sustainable baik melalui iuran wajib maupun alokasi lain dari sumber-sumber yang bersifat earmark dengan tetap memperhatikan fairness dan keadilan. Jika hanya bergantung hanya pada penerimaan rokok (cukai dan pajak), hal tersebut tidak fair mengingat prevalensi penyakit berbahaya juga disebabkan barang konsumsi lain yang menyebabkan penyakit seperti jantung atau diabetes. Karenanya ekstensifikasi objek cukai menjadi kebutuhan yang amat mendesak, sebagai upaya perluasan sumber pembiayaan. “Bahkan kini muncul istilah bahwa gula (pemanis) adalah new tobacco,” jelasnya.

Di samping itu, menyelesaikan defisit dari iuran mandiri warga negara sesuai prinsip gotong royong dapat mencontoh kebijakan dan sistem perpajakan, termasuk disinergikan dengan administrasi perpajakan, khususnya melalui konsep single identification number, agar dapat secara efektif menyasar pihak yang mampu, tapi tidak mau membayar.

Pemahaman kebijakan

Yustinus menjabarkan secara sederhana bagaimana pajak rokok dapat digunakan untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat. Ia menjelaskan, dari satu batang harga rokok yang dibeli, di dalamnya ada pungutan yang dibayarkan, dua di antaranya adalah Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan Pajak Rokok. Dari pungutan CHT yang dibayarkan, sebesar 2%-nya diberikan kepada provinsi yang penggunaannya di-earmark sesuai Pasal 66 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Begitupula dengan pungutan Pajak Rokok, berdasarkan Pasal 31 UU PDRD, pungutan atas pajak rokok dialokasikan paling sedikit sebesar 50% digunakan untuk mendanai program kesehatan. Sedangkan dalam alokasinya, ditentukan oleh Menteri Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

Namun dalam pelaksanaanya, kata Yustinus, masih banyak permasalahan dalam implementasi dana earmarking baik DBH CHT dan Pajak Rokok mulai dari masalah administrasi sampai permasalahan pengawasan. Tak pelak, penggunaan dari dana DBH CHT dan Pajak Rokok masih belum optimal. Disaat yang sama terdapat masalah pendanaan BPJS. Oleh karenanya, menjadikan DBH CHT dan Pajak Rokok sebagai sumber pendanaan defisit BPJS merupakan solusi yang tepat dan cermat.

Tulus menambahkan, bila pemerintah tergiring pada pemikiran sesat untuk meningkatkan produksi rokok, ia menilai sama saja pemerintah berharap angka kesakitan masyarakat akibat dampak negatif rokok semakin tinggi. Oleh karena itu, alih-alih meningkatkan produksi rokok, pemerintah justru harus menekan produksi rokok, terutama dari industri skala besar. Pemerintah harus berani melakukan moratorium produksi rokok.

Tulus berpendapat pemerintah harus menaikkan tarif cukai rokok secara signifikan. ruang untuk meningkatkan tarif cukai rokok masih terbuka lebar karena tarifnya rata-rata baru 40-an persen, sementara aturan mengatur dapat mencapai 57 persen.

Sumber: Hukumonline.com, 24 September 2018

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *