CNN Indonesia | 06 Oktober 2015
Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjanjikan pembebasan sanksi bagi 10.982 wajib pajak (WP) pengguna faktur pajak fiktif yang beritikad untuk melakukan pembetulan dan klarifikasi kewajibannya.
Mekar Satria Utama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, mengaku upaya untuk menghilangkan sindikat penerbit dan pengguna Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) atau fiktif terus dilakukan DJP.
Salah satu caranya adalah melalui pendekatan persuasif berupa kegiatan klarifikasi WP pengguna faktur pajak fiktif di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.
Baca selengkapnya http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20151006203403-78-83262/ditjen-pajak-siap-ampuni-sindikat-faktur-fiktif-yang-kompromi/

