CITAX Headline

Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara

Kebijakan Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 memunculkan perdebatan baru.

Pasalnya, instrumen surat utang khusus yang akan diterbitkan Danantara itu memberikan sejumlah perlindungan kepada investor yang dinilai memiliki kemiripan dengan program Tax Amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Kemiripan tersebut terlihat dari ketentuan yang memungkinkan peserta Tax Amnesty dan PPS menjadi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Selain itu, data dan informasi transaksi pembelian surat utang khusus yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

Tak hanya itu, negara juga memberikan perlindungan terhadap pembelian instrumen tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai skema tersebut memiliki kemiripan dengan rancangan Tax Amnesty (TA) jilid III yang sempat diwacanakan beberapa waktu lalu.

Menurut Fajry, apabila ketentuan yang memberikan perlindungan dari pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta larangan penggunaan data transaksi sebagai dasar pengenaan pajak dan alat bukti hukum diterapkan secara luas, maka kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard.

“Kalau benar demikian, ini sebuah rencana yang sangat jahat sekali. Hal tersebut bisa digunakan untuk pencucian uang maupun tax avoidance,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (21/6/2026).

Baca selengkapnya melalui Kontan.co.id

Komentar Anda