Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai masih menjadi persoalan di pasar rokok nasional. Produk tersebut dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal, karena tidak menanggung beban cukai dan pungutan lain yang melekat pada produk hasil tembakau legal.
Harga yang lebih rendah membuat rokok ilegal memiliki ruang untuk bersaing di pasar. Di sisi lain, pemerintah kehilangan potensi penerimaan dari produk yang seharusnya dikenai cukai. Kondisi ini juga berpotensi menekan industri hasil tembakau yang menjalankan kewajiban perpajakan dan cukai.
Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, maraknya rokok ilegal menjadi kondisi yang merugikan dari sisi fungsi cukai. Sebab, cukai hasil tembakau pada dasarnya memiliki dua tujuan, yakni mengendalikan konsumsi sekaligus menghasilkan penerimaan negara.
“Ini worst scenario bagi kebijakan cukai rokok dan Pemerintah. Pemerintah tidak bisa mengendalikan konsumsi rokok, di sisi lain Pemerintah juga tidak mendapatkan penerimaan cukai yang optimal,” kata Fajry kepada KONTAN, Senin (14/9).
Fajry menjelaskan, produk rokok legal menanggung sejumlah beban fiskal, mulai dari cukai, pajak rokok, hingga pajak pertambahan nilai (PPN). Tarif cukai untuk jenis hasil tembakau tertentu dapat mencapai maksimal 57%, sementara pajak rokok sebesar 10% dan PPN sebesar 9,9% dari harga jual eceran (HJE).
Baca selengkpanya kontan.co.id




