Menteri Keuangan (Menkeu) memikik wewenang baru untuk melakukan pemeriksaan dan audit khusus atas restitusi pajak dalam UU APBN 2027. Kalangan ekonom khawatir wewenang tersebut menjadi instrumen ‘utang terselubung’ pemerintah yang menguras likuiditas dunia usaha hingga mengancam rantai pasok global.
Sebagaimana diketahui, wewenang audit khusus atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak itu tertuang dalam Pasal 37 RUU APBN 2027. Menkeu Suahasil Nazara sebelumnya menyatakan bahwa kewenangan tambahan ini sekadar untuk memastikan kepatuhan faktur, transaksi, dan hubungan antar-wajib pajak, seraya berjanji tetap menghormati hak pencairan restitusi.
Kendati demikian, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai klausul tersebut tak lebih dari warisan kebijakan era menkeu sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menaruh ketidakpercayaan terhadap kapasitas birokrasi di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Dengan bergantinya pucuk pimpinan ke Suahasil Nazara, seharusnya ketentuan tersebut dicabut. Berikan kepercayaan kepada birokrasi DJP sesuai amanat UU KUP [Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan]. Birokrasi adalah kepanjangan tangan menteri, bukan musuh atau pesaing,” singgung Fajry kepada Bisnis, dikutip pada Minggu (4/10/2026).
Baca selengkapnya di bisnis.com


