METROTVNEWS.COM | 12 DESEMBER 2014
Metrotvnews.com, Jakarta: Koalisi Masyarakat Sipil Antimafia Pajak mengkritisi pola seleksi yang dilakukan panitia seleksi (Pansel) calon Direktur Jenderal Pajak. Pasalnya, ada sejumlah kriteria yang luput diperhatikan pansel.
“Meski proses lelang jabatan dirjen pajak didesain untuk melakukan proses pemilihan yang terbuka dan akuntabel, namun penyelenggaraanya masih menyisakan masalah,” ujar Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis sekaligus anggota koalisi dalam konferensi pers di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Prastowo mencatat, ada tiga hal penting yang luput diperhatikan. Pertama, kata dia, Menteri Keuangan lupa mengakomodir kandidat yang berasal dari luar pegawai negeri sipil seperti tercantum dalam Pasal 109 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Aparatur Sipil Negara. “Padahal melalui keputusan presiden ini dimungkinkan. Agar menjadi pembanding bagi calon dari internal terpacu,” sebut dia.
Hal kedua, kata Prastowo, pansel beberapa kali mengubah persyaratan bagi peserta antara lain mengenai kompetensi teknis dan masa kerja pada jabatan eselon dua. “Hal ini mencerminkan adanya persiapan yang kurang baik dengan tidak didahului penelitian atau pemahaman tentang kebutuhan, permasalahan, dan tantangan yang dihadapi, lalu diikuti dengan penyusunan kriteria dirjen pajak yang diharapkan dan akan dipilih melalui seleksi terbuka,” imbuh dia.
Tak hanya itu, Prastowo juga menilai, ada intransparansi dalam proses seleksi. Salah satunya, dalam seleksi penulisan makalah. “Sehingga berpotensi menggugurkan kandidat yang potensial dan menimbulkan dugaan pansel tidak objektif dalam melakukan penilaian,” jelas dia.
Sementara itu, peneliti ICW sekaligus anggota koalisi, Firdaus Ilyas menerangkan, ketiga hal ini menjadi penting. Sebab, Dirjen Pajak yang baru akan menghadapi tantangan menaikan tax ratio dari 13 persen menjadi 16 persen. Jika proses seleksi tidak benar, kata Firdaus, lebih baik seleksi dibatalkan. “Kalau prosesnya tidak benar, lebih baik mandat pansel dikembalikan ke Menteri Keuangan,” sebut Firdaus.
OGI



