CITAX

Tarif Tebusan dalam Pengampunan Pajak Rendah

SKALANEWS.COM | 20 April 2016

Skalanews – Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, tarif tebusan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak masih sangat rendah.

“Tarif tebusan sebesar 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, dan 6 persen, masih sangat rendah dibandingkan tarif PPh. Yaitu 25 persen (badan) dan 30 persen (OP),” kata Yustinus, di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI terkait RUU Pengampunan Pajak di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (20/4).
Ia mengusulkan, tarif tebusan non-repatriasi 5 sampai 10 persen dan repatriasi 3 sampai 6 persen.
“Menurut saya gini 5 persen repatriasi, kalau anda (penyimpan uang di luar negeri) mau ambil silahkan, kalau tidak ya sudah. Pemerintah kan nanti punya “bargaining”, harusnya begitu,” ucap Yustinus.
Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengajukan RUU Pengampunan Pajak yang bermanfaat untuk repatriasi dana dari luar negeri serta meningkatkan penerimaan pajak kepada Komisi XI DPR RI, untuk segera dilakukan pembahasan.
“Kami mengajukan ini, karena potensi pajak Indonesia sangat besar. Dan tax ratio kita masih rendah, dibandingkan dengan negara lain yang juga berpendapatan menengah,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (12/4).
Bambang mengatakan, pengajuan RUU Pengampunan Pajak sangat penting. Karena masih banyak wajib pajak, yang belum melaporkan harta maupun asetnya di dalam maupun luar negeri, serta belum dikenakan pajak.
Selain itu, ia menambahkan, pengajuan RUU ini diperlukan, karena masih rendahnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajakan, dan terbatasnya kewenangan Direktorat Jenderal Pajak terhadap akses data perbankan. (ant/tat)

Komentar Anda