RMOL.COM | 28 April 2016
RMOL. Pejabat yang namanya nangkring dalam list Panama Papers, disinyalir ingin menggagalkan RUU Tax Amnesty(pengampunan pajak). Indikasinya adalah ada sejumlah pejabat yang namanya masuk dalam Panama Papers, rajin menyuarakan penolakan RUU Tax Amensty.
Para pejabat Indonesia yang menaruh asetnya di luar negeri, dikabarkan, banyak yang khawatir dengan pengampunan pajak tersebut. Mereka takut datanya terbongkar. Selain itu, juga masih ada kekhawatiran dan keraguan merepatriasi dana-dana ke dalam negeri.
Pengamat ekonomi Dahnil Simanjuntak mempertanyakan motif pejabat “Panama Papers” yang ingin menggagalkan RUU Tax Amnesty. Dia menilai, ada kemungkinan mereka ingin tetap menyimpan uangnya di negara tax haven agar tidak diusut oleh aparat penyidik.
“Ini menandakan ada sesuatu yang tidak beres di dalam peÂjabatnya dan juga pengelolaan pajaknya sendiri. Mungkin juga karena (tarif) pajak kita yang terlalu besar,” tutur Dahnil di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, pejabat yang dikeÂtahui mempunyai perusahaan cangkang, tetap harus diwaspaÂdai. “Mereka intinya ada tujuan tertentu, yaitu menghindari pajak yang tinggi di negeri ini. Dan ada upaya juga untuk menghindari kecurigaan negara atas harta-harta mereka,” katanya.
Dia mengatakan, harus sama-sama diketahui, hampir di seÂmua negara, skandal Panama Papers menjadi aib. “Kemarin PM Islandia mundur dari jabatanÂnya gara-gara terlibat skandal Panama Papers. Anehnya, di Indonesia hal ini biasa saja. Amat ironis!” sesal Dahnil.
Direktur Eksekutif for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, seharÂusnya pejabat yang masuk list Panama Papers tidak perlu takut, apalagi ingin menggagalkan program Tax Amnesty.
“Rahasia pasti dijamin oleh Ditjen Pajak. Tidak usah ragu ikut pengampunan pajak dan bawa pulang duit ke dalam negeri,” seru Yustinus.
Dia berharap, pejabat dan penÂgusaha yang namanya masuk list Panama Papers atau memiliki aset di luar negeri, tidak usah risau apalagi menghalangi proÂgram pengampunan pajak.
Menurut Yustinus, pemerintah juga perlu lebih gencar mensoÂsialisasikan program pengamÂpunan pajak. Sebab, masih banÂyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya esensi pengampunan pajak.
“Sebagian besar masyarakat pasti belum membaca substansi RUU Pengampunan Pajak. Karena itu, perlu upaya lebih gencar mensosialisasikannya,” ujar dia.
Guru Besar Universitas UI Gunadi mengatakan, pengampuÂnan pajak sudah tepat diberlakuÂkan di Indonesia. Apalagi setelah terkuaknya dokumen Panama Papers yang mengungkapkan begitu banyak orang Indonesia yang memiliki rekening di negara tax haven.
Sejak awal, kata Gunadi, pemerintah ingin menerapkan pengampunan pajak untuk meÂnarik kembali dana-dana WNI yang diparkir di luar negeri.
“Jadi, momentumnya pas menerapkan pengampunan pajak setelah adanya Panama Papers,” tutur Gunadi. ***


