CITAX

Kebijakan Tax Amnesty Harus disertai Kesepian Administrasi Yang Terintegrasi

RMOL.COM | 06 Juni 2016
dua-negara-ini-bisa-jadi-contoh-keberhasilan-tax-amnesty-zMp
RMOL. Pada prinsipinya, RUU Tax Amnesty dibuat selain sebagai instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan pajak, juga diharapkan dapat memperluas basis data perpajakan.
Selain itu, tax amnesty juga diharapkan mendorong repatriasi modal dan menambah jumlah Wajib Pajak serta diharapkan dapat menambah kepatuhan Wajib Pajak.
“Kegunaan tax amnesty itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga,” kata praktisi perpajakan, Yustinus Prastowo, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 6/6).
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu juga manyarankan agar Implementasi tax amnesty berjalan optimal, maka perlu adanya kesiapan administrasi dari instansi terkait.
“Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi, serta kordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri memang harus terintegrasi agar bisa berjalan optimal,” demikian Yustinus. [ysa]

Komentar Anda