NERACA.CO.ID | 17 Juni 2016
Jakarta – Pengampunan pajak tidak hanya ditujukan untuk orang-orang kaya atau pengusaha besar, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, pelaku UMKM akan mendapatkan perlakuan khusus apabila mengikuti program pengampunan pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, para pelaku UMKM akan mendapat perlakuan khusus berupa tarif tebusan yang lebih rendah dari tarif normal. “Tarif yang saat ini diusulkan untuk UMKM adalah 0,5 persen – 1 persen. Dan, tarif untuk UMKM tersebut sudah diakomodir partai-partai juga,” kata Yustinus, Kamis (16/6).
Yustinus mengatakan, pengenaan tarif yang lebih rendah bagi pelaku UMKM tersebut merupakan usulan dari CITA saat beberapa waktu lalu dipanggi DPR untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Kata Yustinus, DPR setuju dengan ide tersebut dan akan memasukkannya ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak.
“Tadinya kan tidak masuk di RUU soal tarif UMKM ini. DPR merespons positif dan akhirnya dijadikan sebagai usulan DPR. Lalu pemerintah kabarnya setuju juga,” ucapnya. Yustinus menjelaskan, pelaku UMKM perlu mendapat tarif yang lebih rendah agar mau mengikuti program pengampunan pajak. Tujuannya supaya mereka dapat masuk ke dalam sistem perpajakan.
Selain itu, potensi pajak dari para pelaku UMKM ini juga dinilai besar. Sebab, sebesar Rp 3.000 triliun dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia disumbang para pelaku UMKM. Hanya saja, banyak dari mereka yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. “Ini kesempatan bagi pelaku UMKM. Dengan ikut pengampunan pajak, maka mereka tidak akan terbebani masalah perpajakan masa lalu,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Rosan P Roeslani mengungkapkan, sebagai bentuk wirausaha yang baru dimulai, seharusnya pemerintah memberikan insentif demi berkembangnya usaha tersebut, bukan malah dikenakan pajak. “UMKM ini kan banyak yang baru mulai usaha, jadi harus dilihat dari kapasitas, jadi harus ada perbedaan perpajakan, bahkan harusnya diberikan insentif, apapun itu,” kata Rosan.
Menurut Rosan, UMKM menjadi pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Selain itu UMKM juga menjadi salah satu sektor usaha yang tahan terhadap krisis global yang belakangan sedang terjadi. Sementara di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM, Koperasi dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno akan mengirimkan surat ke Komisi XI melalui Ketum Kadin untuk melibatkan UMKM dalam pembahasan tax amnesty. ‎
“Kami dari UMKM melihat,mestiya UMKM dilibatkan dalam pembahasan Undang-Undang pengampunan pajak, bukan hanya besar-besar saja, jadi biar adil,” tegas Sandiaga Keringanan pajak dan insentif yang diberikan diyakini Sandiaga mampu meningkatkan kualitas UMKM di Indonesia, terlebih dalam menghadapi pasar bebas ASEAN yang sudah berlaku sejak awal 2016.


