CITAX H1 H2

Kerja Keras Belum Usai

“Saya menganggap jumlah peserta masih kecil baik dari objek pajak UMKM maupun non-UMKM. Saya menganggap masih banyak yang tidak ikut tax amnesty dan saya sangat yakin sebenarnya mereka belum comply juga.”

Ungkapan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut bisa jadi merupakan wujud kekecewaannya terkait dengan keseluruhan implementasi kebijakan amnesti pajak hingga 31 Maret 2017.

Sejumlah target-target awal seperti uang tebusan dan harta repatriasi, harus diakui, juga meleset. Di beberapa titik kantor pajak pada detik-detik terakhir implementasi kebijakan, total keikutsertaan wajib pajak (WP) tidak mencapai 1 juta.

Berdasarkan dashboard amnesti pajak, jumlah peserta tercatat 965.983 WP dengan total penyampaian surat pernyataan harta (SPH) 1,02 juta. Bila dibandingkan dengan jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) pada 2016 sebanyak 20,2 juta, total partisipan hanya mencapai 4,7%. Padahal, selama ini kepatuh an formal WP hanya 62%.

Artinya, benar kata Menkeu Sri, masih banyak yang tidak meminta pengampunan pajak. Agaknya seruan keterbukaan informasi secara otomatis untuk perpajakan yang berulang kali diserukan tidak terlalu mempan.

Namun, Menkeu meyakini sebagian besar WP kategori high wealth sudah ikut. Di hari terakhir pun ada WP yang ikut dengan uang tebusan Rp1 triliun.

Seakan tidak ingin kehilangan momentum, Menkeu akan melakukan evaluasi dan langkah lanjutan bersama tim reformasi perpajakan. Apalagi, penegakan hukum yang memuat sanksi seperti yang diamanatkan dalam pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, mulai aktif 1 April 2017.

Maklum, keikutsertaan WP menjadi salah satu ukuran penambahan basis pajak baik dari sisi subjek maupun objek yang berujung pada kantong penerimaan negara.

Selama program berlangsung sejak tahun lalu, mayoritas dana uang tebusan dan repatriasi yang masuk ke bank gateway ditempatkan di produk simpanan deposito, sisanya ke obligasi dan wealth management.

Di PT Bank Mandiri Tbk., dana repatriasi yang masuk mencapai Rp24,6 triliun. Sementara itu, PT Bank Negara In donesia (Persero) Tbk. menghimpun uang tebusan sekitar Rp12 triliun dan dana repatriasi sedikitnya Rp11 triliun.

Adapun Direktur Utama PT Bank OCBC NISP Tbk. Parwati Surjaudaja mengungkapkan pihaknya menampung dana repatriasi Rp8,44 triliun dan dana tebusan sekitar Rp110 miliar lebih.

Total uang tebusan per Maret 2017 mencapai Rp114 triliun, atau dengan kata lain, hanya Rp11 triliun tambahan yang berhasil diraup dan dicatatkan sebagai penerimaan tahun ini.

“Tentu kalau bicara puas, ya target pajak saya belum tercapai jadi saya belum merasa tenang,” tegas Menkeu.

BASIS PAJAK

Dengan modal akumulasi deklarasi harta senilai Rp4.866 triliun atau sekitar 39,2% dari produk domestik bruto (PDB), otoritas memang bisa mendapatkan tambahan potensi basis pajak baru dari sisi objek.

Sayangnya, dari sisi subjek, fasilitas pengampunan ini hanya menambah WP baru sekitar 48.000 atau sekitar 5% dari keseluruhan peserta. Penambahan basis terutama WP kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang digadang-gadang dari awal ternyata juga melempem.

Jumlah WP yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) ini jauh dari capaian 2008 dengan sunset po licy yang mencatatkan 3,55 juta.

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pa jak DJP, beralasan lebih sedikitnya ekstensifikasi alamiah dengan amnesti pajak dikarenakan perbedaan kondisi.

Pada 2008, basis subjek pajak memang masih sangat rendah dan tidak ada ketentuan kepemilikan NPWP untuk setiap prosedur perizinan.

Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai rendahnya tambahan jumlah WP akan menyulitkan penggalian potensi karena basis pajak tidak bertambah signifikan.

Bawono Kristiaji, pengamat pajak dari DDTC, meminta agar peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang tengah digodok untuk automatic exchange of information juga dapat memberikan akses penggalian potensi.

Terkait dengan penegakan hukum, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan akan sangat ketat dari sisi akurasi data. Ya, fakta partisipasi WP ini bukan hanya masalah penerimaan negara, melainkan juga terkait pembangunan kepercayaan. Jadi, kerja keras masih menanti Menkeu dan timnya. (Dini Hariyanti/Farodlillah Muqoddam/Krizia Putri Kinanti/Novita Sari Simamora/ Lukas Hendra)

Sumber: Koran.bisnis.com, 03 April 2017

Komentar Anda