Solopos.com, JAKARTA — Implementasi kebijakan amnesti pajak hingga hari terakhir, 31 Maret 2017, sudah menunjukkan partisipasi para pemilik kekayaan besar. Namun, jika menilik data statistik lain terutama menyangkut target-target awal seperti uang tebusan dan harta repatriasi, harus diakui, meleset.
“Saya menganggap jumlah peserta masih kecil baik dari OP UMKM maupun non-UMKM. Saya menganggap masih banyak yang tidak ikut tax amnesty dan saya sangat yakin sebenarnya mereka belum comply juga,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Ungkapan Sri Mulyani tersebut bisa jadi menggambarkan capaian yang paling mengecewakan dalam keseluruhan tax amnesty. Kendati diwarnai dengan menyalanya alarm kahar di beberapa titik kantor pajak pada detik-detik terakhir tax amnesty, total keikutsertaan wajib pajak (WP) tidak mencapai 1 juta.
Berdasarkan dashboard amnesti pajak, jumlah peserta sebanyak 965.983 WP dengan total penyampaian surat pernyataan harta (SPH) 1,02 juta. Bila dibandingkan dengan jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaian surat pemberitahuan (SPT) pada 2016 sebanyak 20,2 juta, total partisipan hanya mencapai 4,7%. Padahal, selama ini kepatuhan formal WP hanya 62%. Artinya, benar kata Menkeu Sri, masih banyak yang tidak meminta pengampunan pajak.
Agaknya seruan keterbukaan informasi secara otomatis untuk perpajakan yang berulang kali diserukan tidak terlalu mempan. Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meyakini sebagian besar WP kategori high wealth (kekayaan tinggi) sudah ikut. Di hari terakhir pun ada WP yang ikut dengan uang tebusan Rp1 triliun.
Seakan tidak ingin kehilangan momentum, Sri mengaku akan melakukan evaluasi dan langkah lanjutan bersama tim reformasi perpajakan. Apalagi, penegakan hukum yang memuat sanksi seperti yang diamanatkan dalam pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, mulai aktif 1 April 2017.
Maklum, keikutsertaan WP menjadi salah satu ukuran penambahan basis pajak baik dari sisi subjek maupun objek yang berujung pada kantong penerimaan negara. Nyatanya, uang tebusan mencapai Rp114 triliun, atau dengan kata lain, hanya Rp11 triliun tambahan yang berhasil diraup dan dicatatkan sebagai penerimaan tahun ini.
“Tentu kalau bicara puas, ya target pajak saya belum tercapai jadi saya belum merasa tenang,” tegas menteri yang akrab disapa Ani tersebut.
Dengan modal akumulasi deklarasi harta senilai Rp4.866 triliun atau sekitar 39,2% dari produk domestik bruto (PDB), otoritas memang bisa mendapatkan tambahan potensi basis pajak baru dari sisi objek. Sayangnya, dari sisi subjek, fasilitas pengampunan ini hanya menambah WP baru sekitar 48.000 atau sekitar 5% dari keseluruhan peserta.
Penambahan basis terutama WP kategori usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang digadang-gadang dari awal ternyata juga melempem. Jumlah WP yang baru memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) ini jauh dari capaian 2008 silam dengan sunset policy yang mencatatkan 3,55 juta.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Yon Arsal, beralasan lebih sedikitnya ekstensifikasi alamiah dengan amnesti pajak dikarenakan perbedaan kondisi. Pada 2008, basis subjek pajak memang masih sangat rendah dan tidak ada ketentuan kepemilikan NPWP untuk setiap prosedur perizinan.
“Dulu juga belum ada ketentuan kalau orang tidak punya NPWP dikenakan pajak yang lebih tinggi. Menurut saya cukup bagus lah penambahan 48.000 WP baru ini, walaupun harus diakui memang masih banyak juga peluangnya,” tutur Yon.
Partisipan yang tidak signifikan ini, menurut Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memang menjadi salah satu aspek krusial yang perlu segera diantisipasi. Pada dasarnya masyarakat sudah tahu tentang amnesti pajak lewat sosialisasi. Namun, ada kegagalan di level internalisasi terkait kebutuhan dan pentingnya kebijakan ini.

