Dalam kesempatan itu, DJP melemparkan wacana pengampunan pajak yang ruangnya diperluas sehingga termasuk memberikan pengampunan pidana umum dan pidana khusus. Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari KPK, kepolisian, dan kejaksaan menyatakan sulit.
Alasannya, hal tersebut bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002. Untuk pidana korupsi, misalnya, pengembalian kerugian ke negara sifatnya hanya meringankan pidana, tetapi tidak bisa menghapuskan pidana.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo berpendapat, kegagalan pengampunan pajak pada 1964 dan 1984 disebabkan kesadaran masyarakat terhadap pajak masih rendah.
Namun, kesadaran masyarakat saat ini lebih baik. Prastowo meyakini, pengampunan pajak akan berhasil. Hal yang paling penting adalah insentif harus spesifik dan sesuai kebutuhan pembayar pajak. (LAS)

