CITAX

Pemerintah Siapkan Surga Bebas Pajak, Batam Lokasi Paling Tepat

BATAMPOS.CO.ID | 22 Juni 2016

engku-putri

batampos.co.id – Pemerintah berencana menetapkan satu lokasi khusus di Indonesia sebagai kawasan surga bebas pajak. Modelnya sama dengan beberapa negara suaka pajak (tax haven countries).

Hal ini sebagai upaya menarik pemilik uang dan korporasi agar menginvestasikan uangnya di Indonesia, bukan di negara-negara sebagaimana yang di ungkap di dokumen Panama Papers.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, secara pribadi maupun korporasi, warga Indonesia sah-sah saja melakukan aktivitas bisnis di luar negeri.

Namun, hal itu menjadi kendala bila basis usahanya di negara-negara surga pajak atau menggunakan perusahaan cangkang sebagai special purpose vehicle (spv).

Untuk mengurangi hal tersebut, tutur Bambang, Indonesia akan menetapkan kawasan khusus untuk menjadi basis perusahaan cangkang atau declare offshore financial centers.

Menkeu mengaku terinspirasi Malaysia yang menunjuk Pulau Labuhan sebagai area surga pajak bagi pengusaha non-Malaysia.

Meski Pulau Labuhan menjadi basis pendirian perusahaan cangkang, pemerintah Malaysia tetap mendapatkan manfaat dari aktivitas bisnis pribadi maupun korporasi dari luar negeri. Perusahaan yang didirikan di Labuhan pun mendapatkan perlakuan pajak yang berbeda dengan aturan pajak umum di Malaysia.

”Yang penting, basis usahanya bukan di luar negeri, tapi tetap di Malaysia,” paparnya.

Bambang mengakui, rencana pembuatan kawasan khusus suaka pajak di Indonesia sudah masuk dalam tahap pembahasan di level pucuk pemerintahan. Namun, mantan wakil menteri keuangan itu belum bersedia menyebutkan lokasi yang tepat untuk area declare offshore financial center.

Alasannya, pemerintah masih berfokus menyelesaikan pengaturan tax amnesty.”Lokasi mah gampang. Nanti kami follow up. Kami akan mempertimbangkan agar bisnis di luar negeri, tapi basisnya tetap di sini,” kata Bambang.

Bagaimana dengan Batam? Batam yang lokasinya dekat dengan negara maju seperti Singapura dan Malaysia, sangat berpotensi menjadi surga pajak di Indonesia.

Apalagi selama ini, status Batam merupakan kawasan perdagangan bebas (free trade zone/FTZ). Banyak kemudahan yang diberikan oleh negara bagi para investor yang menanamkan modalnya di Batam.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo menilai, rencana tersebut bisa berdampak pada penerimaan negara. Dengan adanya lokasi khusus surga pajak, akan lebih banyak dana yang diputar di Indonesia.

Dalam jangka panjang, area surga pajak tersebut bisa memberikan dampak para peningkatan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Syaratnya, pengawasan tetap harus baik agar tidak mengulang kesalahan Labuhan yang kini menjadi area penampung uang-uang hasil kejahatan.

”Indonesia masih rawan. Jadi, regulasi, administrasi, dan pengawasannya perlu dipersiapkan dengan matang,” papar Yustinus. (ken/c5/noe/jpgrup)

Komentar Anda