CITAX

Aparat Penegak Hukum Keberatan

kompas.com |6 JUNI 2015

Aparat penegak hukum keberatan soal rencana pengampunan pajak yang ruangnya diperluas menjadi pengampunan pidana umum dan pidana khusus. Adapun DPR justru mendorong realisasi dari wacana tersebut.

“Dalam diskusi terbatas pertama, tiga aparat penegak hukum, yakni kepolisian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kejaksaan, menyatakan hal ini sulit,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama pada diskusi tentang pajak yang digelar Forum Pajak Berkeadilan, Jumat (5/6), di Jakarta.

Pada pertengahan Mei, DJP mengadakan diskusi terbatas mengundang sejumlah pihak. Saat itu, hadir antara lain perwakilan KPK, kejaksaan, dan kepolisian. Hadir pula dua anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya, yakni Fadel Muhammad dan Aziz Syamsuddin.

Komentar Anda