CITAX H2

Aturan Keterbukaan Data Nasabah Dinilai Perbaiki Rasio Pajak

Metrotvnews.com, Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dinilai bisa mengatasi masalah stagnasi rasio pajak. Apalagi selama ini akses ke lembaga keuangan sangat terbatas.

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo mengatakan, penerbitan Perppu tak lepas dari keanggotaan Indonesia dalam G20 yang akan mengimplementasikan perjanjian pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI) di antara negara anggotanya.

“Di domestik kita punya problem stagnansi rasio pajak yang tidak pernah meningkat, yang salah satu penyebabnya adalah akses yang sangat terbatas ke sektor keuangan,” ujar dia, dalam Primetime News, Rabu malam 17 Mei 2017.

Dirinya menambahkan, adanya amnesti pajak yang berakhir Maret lalu memang bertujuan untuk meningkatkan rasio pajak. Namun data yang disampaikan adalah data masa lalu sehingga dibutuhkan data terbaru mengenai wajib pajak yang tak patuh.

“Sekarang yang untuk masa mendatang dalam upaya membangun data base sehingga Dirjen Pajak punya data yang akurat lalu akan diolah dengan compliance risk management sehingga bisa mengklasifikasi wajib pajak yang kategorinya berisiko tinggi, sedang atau rendah,” jelas dia.Dengan adanya profil risiko itu maka Dirjen Pajak memiliki keleluasaan dalam memeriksa wajib pajak yang masuk kategori berisiko tinggi. Sementara bagi mereka yang dinilai telah mematuhi aturan perpajakan maka diharapkan tetap mendapat pelayanan yang baik.

“Otoritas akan lebih efisien dan efektif karena akan memeriksa betul-betul wajib pajak yang melakukan pelanggaran kalau tidak patuh. Jadi tidak seperti sekarang harus mencari siapa, lalu ada probalilitas yang tinggi untuk sengketa,” pungkasnya.

Perppu ini memberi kewenangan Dirjen Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang melaksakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, peransuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi.

(ABD)

Komentar Anda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *