KONTAN.CO.ID | 03 Agustus 2016
JAKARTA. Pemerintah berjanji segera menyelesaikan pembuatan payung hukum terkait kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Seperti diketahui, hingga saat ini belum semua aturan turunan dari Undang-undang tax amnestydikeluarkan oleh pemerintah, terutama Kementerian Keuangan.
Terkait hal tersebut, Kemenkeu berjanji dalam waktu dekat menyelesaikan pembahasan sisa payung hukum yang belum keluar. Sejauh ini sudah ada dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan satu Keputusan Menteri (Kepmen) yang dikeluarkan.
Kedua PMK ini masing-masing mengatur tentang tata cara pengalihan harta wajib pajak ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan penempatan pada instrumen investasi di pasar keuangan. Beleid ini tertuang dalam PMK nomor 119/PMK.08/2016.
Kemudian, PMK lainnya adalah tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 11 Tahun 2016, tentang pengampunan pajak. “Satu lagi PMK yang sedang dibahas adalah mengenai investasi di sektor riil,” kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Rabu (3/8) di Jakarta.
Menurut Mardiasmo, pembahasan tengah dilakukan khususnya oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR), dan Badan Kebijakan Fiskal bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Keberadaan beleid ini sangat ditunggu oleh pihak-pihak yang terkait dengan program tax amnesty. Misalnya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yang menjadi salah satu tujuan investasi serta calon peserta tax amnesty.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, idealnya dana repatriasi masuk ke sektro riil. Misalnya pembangunan proyek infrastruktur.
Selama ini, yang dihawatirkan dana repatriasi hanya diserap oleh instrumen pasar keuangan atau portofolio. Jika dana tax amnesty hanya masuk ke portofolio maka potensi dana tersebut keluar lagi setelah tiga tahun cukup besar.
Sedangkan jika masuk ke sektor riil seperti infrasrtruktur yang bersifat jangka panjang, diatas tiga tahun. Bisa dipastikan dana tersebut akan berada di Tanah Air lebih lama.




