CITAX

BNI Sosialisasi Manfaat Tax Amnesty di Singapura

METROTVNEWS.COM | 30 Juni 2016

bni

Metrotvnews.com, Singapura: Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Singapura dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI melakukan sosialisasi kebijakan baru yakni pengampunan pajak atau tax amnesty kepada para nasabah setianya dan para debitur langsung di pusat transaksi bisnis dunia, yaitu Singapura.
Hal itu dilakukan seiring dengan rencana Pemerintah Republik Indonesia yang akan memberikan fasilitas pengampunan pajak atau tax amnesty bagi para wajib pajak. Pada kesempatan tersebut, BNI sebagai perbankan menempatkan diri menjadi bagian penting dari kampanye tax amnesty.

 “Antara lain dengan menjadi tempat untuk konsultasi para nasabah dan debitur dalam memanfaatkan secara maksimal fasilitas yang memiliki limitasi waktu tersebut,” kata Direktur Tresuri & Internasional BNI Panji Irawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/6/2016).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Singapura. Hadir pada kesempatan tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Ngurah Swajaya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo, dan Panji Irawan.
Panji mengungkapkan, fasilitas pengampunan pajak merupakan penawaran yang sangat sayang untuk dilewatkan oleh para wajib pajak, karena pemerintah memberikan berbagai paket keringanan bagi wajib pajak yang berniat mendeklarasikan penghasilan kena pajaknya secara terbuka (voluntary declaration) atau membayar pajak yang belum terbayarkan.
Menurutnya kesediaan wajib pajak untuk mendeklarasikan pajak atau membayar pajak akan membantu pemerintah dalam membangun pusat data perpajakan yang jauh lebih akurat serta menghimpun penerimaan pajak yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan melalui APBN, terutama pembiayaan infrastruktur.
“Pemerintah telah menegaskan, tidak akan ada lagi pengampunan pajak setelah ini. Selain itu, pengampunan pajak juga perlu dipahami tidak berlaku hanya untuk wajib pajak korporasi besar. Fasilitas ini juga berlaku bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah serta bagi wajib pajak individu,” tuturnya.
(ABD)
Komentar Anda