CITAX

Cari Pajak dari Youtube Cs, Pemerintah Harus Adaptasi Hukum Eropa

\Cari Pajak dari Youtube Cs, Pemerintah Harus Adaptasi Hukum Eropa\

 

OKEZONE.COM | 6 JANUARI 2016

JAKARTA – Sederet regulasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kini masih belum bisa menggarap potensi pajak dari industri digital ekonomi berbasis internet.

Direktur Eksekutif Center For Indonesian Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan pemerintah kebobolan pajak dari industri ini lantaran kebanyakan perusahaan-perusahaan media sosial ternama ini tidak berkantor di Indonesia. Selain itu, dia memandang DJP kebobolan pengenan PPn untuk perusahaan yang menyediakan market place seperti Amazon.

Yustinus menjelaskan, untuk membeli barang di Amazon diharuskan untuk menggunakan kartu kredit maupun PayPal. Karena metode transaksi itulah, DJP tidak bisa mengenakan pajak PPN.

“Tapi, padahal seharusnya itu bisa di track IP-nya kalau pemerintah mau,” katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (6/1/2015).

Menurut Yustinus, dengan metode transaksi seperti itu hanya negara dari pihak penjual saja yang bisa meraup pajak dari penghasilannya. Sehingga negara dari pihak pembeli tidak diuntungkan.

Dia melanjutkan, negara-negara di Eropa telah berhasil menerapkan satu sistem tunggal untuk berbagi potensi perpajakan dari transaksi yang terjadi di market place antar negara. Oleh karena itu, pemerintah diminta mencontoh hal itu.

“Jadi sebagian besar negara di Eropa membuat kesepakatan besar. Kalau ada transaksi maka pajaknya dibagi antara negara penjual dan negara pembeli. Jadi tax coordination-nya kuat,” imbuhnya.

Yustinus menghimbau agar pemerintah bisa mengadopsi sistem koordinasiperpajakan yang diterapkan di Eropa tersebut. Pasalnya potensi pajak di sektor tersebut cukup besar. “Harusnya kita bisa terapkan itu. Apa lagi sudah masuk MEA, kita bisa tekan negara lain seperti Singapura,” pungkasnya.

(mrt)

Komentar Anda