CITAX

CITA : Data Realisasi Peneriman Pajak 2015 Sudah Benar

 

Slogan Membayar Pajak Bukti Cinta Tanah Air

BERITASATU.COM | 10 JANUARI 2016

Jakarta – Center for Indonesia Taxation Analysis(CITA) menyebutkan data realisasi penerimaan pajak tahun 2015 sudah benar sehingga apabila ada pihak-pihak yang menyebutkan angkanya tidak benar, itu merupakan tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab yang menghasut dan menyebarluaskan informasi menyesatkan.

“Kami berharap pihak-pihak yang menganggap data realisasi penerimaan pajak 2015 tidak benar untuk menghentikan penyebarluasan informasi tersebut karena tidak berlandaskan fakta,” kata Direktur Eksekutif CITA, Yustinus Prastowo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (10/1).

Menurut dia, informasi menyesatkan yang disebarluaskan pihak tidak bertanggung jawab tersebut tidak didukung data akurat dan pemahaman teknis administratif yang memadai. Untuk itu, masyarakat diminta tetap mempercayai pernyataan resmi Menteri Keuangan terkait data penerimaan pajak 2015.

“Kami mengimbau semua pihak menahan diri untuk tidak memperkeruh situasi dan menghentikan penyebarluaskan informasi spekulatif yang tidak didukung data akurat dan pemahaman teknis-administratif yang memadai,” tegas Yustinus. Dia mengatakan, data realisasi penerimaan pajak sekarang ini didukung sistem perbendaharaan dan anggaran negara (SPAN) yang andal dan akuntabel yang dikeloa Dirjen Perbendaharaan dan Anggaran.

Hal senada juga disampaikan pengamat perpajakan Rony Bako yang menyebutkan setiap hari Kanwil Pajak yang ada di daerah-daerah selalu mengupdate setiap penerimaan pajak melalui SPAN yang kredibel, real time, dan tidak dapat dimanipulasi oleh siapapun.

“Sehingga dengan sistem pelaporannya semacam itu, jelas tidak mungkin salah atau disalah gunakan. Semua yang disampaikan Kanwil-Kanwil yang ada di daerah itu tentunya dapat dipertanggungjawabkan seluruhnya,” ujar dia.

Apalagi realiasi penerimaan pajak dihitung dari pembayaran pajak yang disetorkan oleh Wajib Pajak ke Kas Negara melalui Bank Persepsi atau Kantor Pos. Setoran pajak kemudian masuk ke Kas Negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) yang dicatat secara real-time.

Selanjutnya, untuk menjaga akurasi penerimaan negara dari pajak, proses rekonsiliasi selalu dilakukan dengan instansi terkait yaitu Bank Persepsi, PT Pos Indonesia (Persero), dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Detail penerimaan pajak akan disajikan dalam Laporan Tahunan Ditjen Pajak dan menjadi bagian dari Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemerintah melalui Menteri Keuangan sebelumnya mengumumkan angka realisasi penerimaan pajak per 31 Desember 2015 sebesar Rp 1.055 triliun. Baik Yustinus maupun Rony menilai angka tersebut valid. Apa yang disebut LBH Pajak dan Cukai bahwa angka yang disetor wajib pajak tidak sebesar itu jelas keliru dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Rony, sistem penerimaan pajak bersifat real time dan tidak bisa dimanipulasi. Data penerimaan negara (pajak dan bea cukai) merupakan sistem modul penerimaan negara generasi 1 dan generasi 2 yang keandalannya dapat dipertanggungjawabkan. (mam)

Imam Suhartadi/IS

PR

Komentar Anda