Pada 2017, lanjut dia, merupakan momentum yang tepat, sebelum adanya penerapan keterbukaan informasi, pemerintah telah menawarkan pengampunan pajak. Namun, persiapan payung hukum sudah bisa dimulai dari sekarang. Menurut dia, penerapan tax amnesty bisa berhasil ketika DJP memiliki data yang banyak tentang wajib pajak (WP) sehingga mendorong WP meminta pengampunan (amnesty), serta yang terpenting administrasi pajak untuk pengawasan pasca amnesty.
Lebib lanjut Prastowo menilai, penerapan sunset policyjilid II akan efektif dalam perihal persiapan menuju tax amnesty agar kepatuhan pajak bisa optimal. Sayangnya, kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap penerimaan pajak. “Sunset policy ini kalau bisa digeser fokusnya ke pembinaan, bukan penerimaan. Karena kalaupun ditawarkan sebagai pengampunan dan tax amnestyjuga pasti tak akan optimal,” ujar dia.
Dia menambahkan, penerimaan pajak dengan mengandalkan sunset policy akan sulit untuk dicapai pada 2015 karena beberapa hal. Pertama, insentif sunset policy jilid II tidak semenarik sunset policy jilid I karena masih menyertakan pemeriksaan pajak. Kedua, sanksi yang dihapus hanya atas kekhilafan dan terbatas pada telat lapor atau bayar. Ketiga, tax amnesty telanjur diketahui publik sebagai program pemerintah.
“Kalau sunset policy jilid II ditempatkan sebagi instrumen pembinaan agar orang mau daftar baru sebagai WP dan PKP, mau melaksanakan kewajiban yang belum. Itu bagus dan saya yakin bisa berhasil tanpa dibebani target yang tinggi,” ujar Prastowo.
