CITAX H2

Ditjen Pajak Bantah Ada "Pesanan" Istana untuk Cari Kasus Pajak Fadli Zon

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan ada pihak-pihak yang sengaja mencari kesalahan pajaknya atas perintah Istana.

Informasi itu ia dapatkan dari sejumlah pihak termasuk petugas pajak. Namun, sebagai otoritas yang menjaga kerahasiaan data wajib pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak membantah keras penyataan Politikus Gerindra terkait adanya permintaan Istana itu.

“Tidak benar, tidak ada permintaan-permintaan seperti itu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (12/5/2017) malam.

Mengacu kepada Pasal 34 ayat 1 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang memberitahukan kerahasiaan wajib pajak, temasuk data SPT.

Meski begitu, ada pengecualian. Data wajib pajak bisa disampikan kepada pihak lain untuk kepentingan negara misalnya dalam sidang pengadilan. Namun penyampaiannya tetap atas izin Menteri Keuangan.

Direktur Eksekutif Center of Indonesian Tax Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai penyataan Fadli Zon perlu didalami. Salah satunya yakni terkait adanya petugas pajak yang menyampaikan informasi ke Wakil Ketua DPR itu.

Menurut Yustinus, bila tudingan Fadli Zon benar, maka dampaknya akan sangat besar kepada Ditjen Pajak.

“Karena pajak ini soal trust. Bisa ada anggapan pajak jadi alat politik,” kata dia.

Fadli Zon merasa kesalahan pajaknya sudah dicari-cari sejak ia mengikuti aksi unjuk rasa 411 atau 4 November 2016 lalu.

Seperti diketahui aksi massa itu digelar untuk menuntut pemerintah memproses hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus penodaan agama.

Sebelumya, nama Fadli Zon bersama dan Fahri Hamzah muncul di dalam persidangan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/5/2017).

Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan barang bukti berupa nota dinas yang dimiliki terdakwa Handang Soekarno. Nota dinas yang ditunjukkan jaksa mencantumkan sejumlah nama wajib pajak, baik berupa perorangan maupun korporasi.

Dua di antaranya adalah wajib pajak atas nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon. Dalam nota dinas dijelaskan bahwa Fadli Zon diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi atas nama Fadli Zon, untuk tahun pajak 2013 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama.

Dalam catatan lain, Fadli Zon ditulis tidak menyampaikan SPT dari tahun 2011 sampai 2015.

Sumber: Kompas.com, 13 Mei 2017

Komentar Anda