VIVA.CO.IDÂ | 16 September 2016
Google Manfaatkan Celah Aturan Perpajakan RI
Direktur Eksekutif Center for Indonesian Taxation Analysis, Yustinus Prastowo, mengatakan, kejadian ini tidak hanya dialami oleh Indonesia. Inggris, kata Prastowo, beberapa waktu lalu pun melakukan hal yang sama.
“Saya kira ini fenomena global. Inggris juga belum lama ini melakukan investigasi terhadap Google, Starbucks, Amazon,†jelas Prastowo saat berbincang dengan VIVA.co.id, Jumat 16 September 2016.
Menurut Prastowo, perusahaan-perusahaan tersebut memang memanfaatkan celah dalam aturan perpajakan suatu negara, sehingga bisa mendapatkan tarif pajak yang relatif murah, atau bahkan justru sama sekali tidak pernah membayar pajak.
“Mereka memanfaatkan itu, sehingga mendapatkan efisiensi. Di Eropa, ini menjadi masalah serius,†katanya.
Celah yang dimanfaatkan Google, lanjut Prastowo, adalah dengan hanya membentuk kantor perwakilan di Indonesia. Sementara kegiatan bisnis Google, justru berada di negara tetangga, Singapura.
Padahal, perusahaan teknologi tersebut berhasil meraup keuntungan dari bisnisnya di Indonesia. Diakui Prastowo, perusahaan-perusahaan multinasional lainnya seperti Yahoo dan Twitter pun melakukan hal serupa.
“Jadi, memang Google dan perusahaan berbasis IT tidak hadir secara fisik, tapi virtual,†ungkapnya.


