CITAX

Panama Papers Harus Dijadikan Momentum Perketat Pengawasan Pajak

KRIMINALITAS.COM | 09 April 2016

KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Terkuaknya bocoran data dari firma hukum Mossack Fonseca, ‘Panama Papers’ memperjelas aliran dana ribuan triliun rupiah milik penduduk Indonesia di luar negeri. Momentum ini harus dijadikan pemerintah untuk memperketat aturan pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, penyimpanan pajak di luar negeri adalah hal yang wajar. Sehingga, dengan  terkuaknya Panama Papers harus bisa menjadi momen penguatan aturan pajak di dalam negeri.

“Potensi pencucian uang yang besar melalui tax haven dihindari lewat aturan pemerintah soal perpajakan. Sebab, jika perusahaan Goverment (pemerintah) melakuakn hal ini, maka akan terjadi dampak negatif yang luar biasa,” kata Yustinus saat diskusi di Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4).

Prastowo menyebutkan, salah satu cara memperkuat sistem tersebut adalah dengan melakukan integrasi antar lembaga terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan pajak harus bisa mnegejar praktik-praktik penghindaran pajak.

“Hampir semua perusahaan memanfaatkan tax planning/ tax heaven (Negara bebas pajak) untuk menghindari penyelidikan jumlah pajak,” katanya.

Menurutnya, pasca terkuaknya skandal ini, Pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap pihak-pihak yang berafiliasi dengan tax haven. Setiap warga negara yang memiliki aset di tax haven, wajib melapor. Jika tidak melaporkan, maka orang tersebut melanggar hukum.

Meski begitu, untuk membuktikan pencucian uang pada tax haven tidaklah mudah. Karena beban pembuktiannya ada di pihak yang menuding pelaku. Apalagi tindakan ini dilakukan di tax haven yang notabene tidak bisa dilarang karena dilegalkan oleh yuridiksi negara yang menjalankannya.

Panama Papers yang merupakan hasil investigasi kolosal ditayangkan secara serentak di seluruh dunia pada Senin, (4/4)  lalu. Terkuaknya skandal ini merupakan kerja keras ratusan jurnalis dari 76 negara. Mereka menyebutkan deretan panjang nama pengusaha, kepala negara, agen rahasia, pesohor hinga buronan yang menyembunyikan harganya di surga bebas pajak.

Tak terkecuali di Indonesia. Beberapa nama pengusaha terkenal Indonesia masuk dalam daftar klien Mossack Fonseca, sebuah firma hukum asal Panama. Berdasarkan bocoran dokumen yang kini dikenal sebagai The Panama Papers itu, ada sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia yang masuk dalam daftar klien Mossack Fonseca

Komentar Anda