CITAX

Hadapi MEA, Kita Perlu Diplomat yang Mengerti Pajak

“Persoalan menghindari pajak ini yang sering mendera di negara berkembang seperti Indonesia,” ujar Prastowo saat memberikan kuliah umum berjudul “Perpajakan Indonesia Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN” di hadapan mahasiswa Program Studi Hubungan Internasional FISIP Unpad, Selasa (17/03) di Bale Sawala Unpad Kampus Jatinangor.

Prastowo menyebut dari total pendapatan pajak negara, penerimaan pajak dari pihak sipil sebesar Rp 150 triliun. Sementara penerimaan pajak dari pihak pengusaha hanya sebesar Rp 5 triliun saja. Padahal sebagai negara dengan jumlah populasi besar, pendapatan pajak merupakan sumber pendapatan utama.

“Kebanyakan pengusaha ‘melarikan’ uangnya ke luar negeri, seperti Singapura. Data menunjukkan, sekitar Rp 3.500 triliun uang orang Indonesia yang disimpan di Singapura supaya tidak dipajaki,” tutur Prastowo.

Sayangnya, Indonesia tidak memiliki akses mengetahui rekening penduduknya di Singapura karena belum adanya hukum yang mengikat. Kondisi ini menyebabkan Singapura sebagai salah satu negara “tax haven” bagi para penghindar pajak.

Lebih lanjut Ahli Kebijakan Pajak ini mengungkapkan Indonesia menjadi negara ke-9 dunia sekaligus negara pertama di ASEAN dengan jumlah aset keuangan di Negara Tax Haven berdasarkan sumber dari Tax Justice Network. Sementara jumlah dana yang tersimpan mencapai 331 Miliar US Dollar.

Komentar Anda