Seperti diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan G20 di Turki belum lama ini, Indonesia dengan beberapa negara lain menyatakan masuk dalam early adopters(pengadopsi awal), yang mulai mengimplementasikan AEoI pada September 2017.
Dalam laman resmi OECD, pada 23 Februari 2014, lebih dari 65 negara berkomitmen mengimplementasikan roadmap tersebut. Dari jumlah tersebut, lebih dari 40 negara berkomitmen masuk dalam kelompok yang mengimplementasikan per 2017. Saat itu, Indonesia belum masuk dalam kelompok ini.
Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan roadmap AEoI ini merupakan kesepakatan dan best practice internasional yang harus dipenuhi. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting untuk meningkatkan transparansi di antara negara-negara.
Poin penting dari implementasi tersebut yakni adanya mekanisme pertukaran informasi walaupun tidak masuk dalam Undang-Undang Perbankan.”Dengan menyatakan bagian dari early adopter berarti setiap anggota sudah commit di 2017. Harus diupayakan pertukaran informasi. Intinya akses dengan izin dan sebagainya, kan mekanisme,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebutkan prasyarat keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan sebenarnya telah diakomodir oleh UU 10/1998 tentang Perubahan atas UU 7/1992 tentang Perbankan. Namun, keterbukaan itu dialokasikan secara terbatas.
