CITAX

Ini Saran Praktisi Pajak Soal RUU Tax Amnesty

JAWAPOS.COM | 06 Juni 2016
32548_50886_tax amnesty 0606
JawaPos.com-   Ini masukan praktisi perpajakan terkait dengan pembahasan RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak)  yang masih tarik ulur di DPR.
“Prinsipnya kita harus segera  menyelesaikannya karena kegunaan Tax Amnesty itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja,” ujar praktisi perpajakan Yustinus Prastowo dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com, Senin (6/6).
Tuntasnya pembahasan RUU Tax Amnesty diharapkan bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga.
Ia mengingatkan bahwa  prinsipnya Tax Amnesty dibuat selain sebagai instrumen untuk mendongkrak sisi penerimaan pajak, juga diharapkan mampu memperluas basis data perpajakan, mendorong repatriasi modal dan menambah jumlah Wajib Pajak serta diharapkan dapat menambah kepatuhan Wajib Pajak.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu juga manyarankan agar Implementasi Tax Amnesty berjalan optimal, maka perlu adanya kesiapan administrasi dari instansi terkait.
“Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, manajemen data dan informasi, sistem IT terintegrasi, serta kordinasi dengan instansi penegak hukum lain seperti OJK, PPATK, Kejaksaan dan Polri memang harus terintegrasi agar bisa berjalan optimal,” tuturnya.(nas/JPG)

Komentar Anda