CITAX

Pembahasan Tax Amnesty Berlarut-Larut, Presiden Diminta Segera Ambil Alih Kendali

METROTVNEWS.COM | 06 Juni 2016

Vb0sNg9fS8

Metrotvnews.com, Jakarta: Pembahasan RUU pengampunan pajak atau tax amnesty di tangan DPR terkesan berlarut-larut. Tak seperti yang dijanjikan, pembahasannya justru dipastikan tak akan selesai di pertengahan Juni 2016.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai penyelesaian yang terburu-buru rawan menimbulkan celah dan moral hazard, namun pembahasan yang bertele-tele selain melelahkan juga menciptakan ketidakpastian.

Dia memandang payung hukum penerapan tax amnesty yang dipersiapkan dengan baik berpotensi memperluas basis pajak, menambah jumlah wajib pajak, dan meningkatkan penerimaan pajak yang signifikan dan berkesinambungan.
Menurut Pras, melihat perkembangan pembahasan di Panitia Kerja (Panja) Pengampunan Pajak DPR yang belum menyentuh substansi dan cenderung stagnan, pihaknya berpendapat perlu diambil langkah terobosan agar segera diperoleh kepastian tentang nasib RUU Pengampunan Pajak, salah satunya yakni Yustinus dengan sikap Presiden Jokowi untuk segera mengambil alih kendali dalam pembahasan tersebut.
“Faktanya semua pihak kini menunggu kepastian program pengampunan pajak dan hal ini sangat tergantung pada pembahasan RUU Pengampunan Pajak di DPR,” kata Pras, Jakarta, Senin (6/6/2016).
Dia mengatakan menggantungya nasib RUU Pengampunan Pajak telah menyandera wajib pajak dan Ditjen Pajak (DJP) ke dalam situasi dilematis. Penegakan hukum yang sedang dan akan dilakukan tak dapat diterapkan dengan lugas dan tegas, padahal Ditjen Pajak dibebani target yang sangat tinggi.
Wajib pajak pun dalam posisi menunggu kepastian untuk dapat merespon kebijakan ini dengan pengambilan keputusan bisnis secara tepat, dan berharap memperoleh perlakuan adil.
Selain itu, beban target penerimaan pajak di 2016 telah membebani DJP sekaligus dunia usaha. Kebijakan pemungutan pajak yang tidak mengganggu iklim investasi usaha sebagaimana digariskan dalam UU APBN sangat sulit diwujudkan jika target pajak tidak direvisi secara radikal dan kapasitas DJP tidak ditingkatkan secara signifikan.
Situasi ini berpotensi menimbulkan stagnasi ekonomi dan kebuntuan pemungutan dalam administrasi pajak. Terlebih demi stimulus ekonomi banyak potensi pajak tergerus dan dikorbankan.
Saat ini, pembahasan RUU Pengampunan Pajak di Panja DPR telah memasuki minggu ketiga dan belum menunjukkan tanda-tanda membahas substansi RUU secara mendasar. Dikhawatirkan situasi ini justru mengarah pada ketidakpastian baru yang memperburuk keadaan.
“Pemerintah perlu menegaskan maksud, tujuan, dan visi pengampunan pajak, memperkuat basis argumen, menambal kekurangan dan kelemahan RUU,  menyerap aspirasi seluas mungkin dan mengolahnya, serta menyiapkan sistem pengawasan pasca-pengampunan yang menjamin kenaikan penerimaan pajak secara signifikan,” tutur dia.
Pasalnya, aroma tak sedap yang mewarnai pembahasan RUU Pengampunan Pajak berpotensi menjadi bola liar yang akan merusak kredibilitas program pengampunan pajak, bahkan dapat dianggap menjustifikasi dugaan bahwa maksud dan tujuan pengampunan pajak ini tidak untuk kemaslahatan bangsa.
Mencermati hal tersebut, pihaknya beranggapan perlu segera disikapi dan diambil langkah penting oleh Presiden. Kepemimpinan yang lemah menjadi salah satu faktor yang memperlambat pembahasan.
“Untuk itu Presiden perlu segera mengambil alih kendali pembahasan dengan melakukan konsolidasi dan diskursus bersama para ketua umum Parpol, ketua DPR, ketua Fraksi, asosiasi usaha, institusi penegak hukum, dan masyarakat sipil agar segera diperoleh kesamaan pandangan, maksud dan tujuan,” terang alumnus STAN ini.
Presiden perlu menjelaskan cakupan pengampunan, tarif tebusan, skema repatriasi dan investasi, perlindungan hukum, dan administrasi pasca-pengampunan, perlu mendapat perhatian serius. Presiden juga perlu memastikan tidak ada transaksi dalam pembahasan ini, sebagaimana diwanti-wanti sejak awal, dan menindak tegas bawahannya yang bertindak di luar garis kebijakan Presiden.
“Sangat penting dan mendesak bagi Pemerintah dan DPR memanfaatkan momentum pembahasan pengampunan pajak ini bagi reformasi perpajakan yang menyeluruh,” jelas dia.
(SAW)

Komentar Anda