CITAX

Ini strategi yang bikin kebijakan pengampunan pajak efektif

MERDEKA.COM | 05 DESEMBER 2015

ini-strategi-yang-bikin-kebijakan-pengampunan-pajak-efektifMerdeka.com – Pemerintah berencana mengajukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 di kuartal 1-2016, meski APBN tahun 2016 sebesar Rp 2.095,7 triliun baru saja disetujui.

Rencana ini digulirkan karena pemerintah perlu menyelesaikan dua kebijakan penting yaitu penyertaan modal negara (PMN) ke BUMN sebesar Rp 40,4 triliun serta tax amnesty atau pengampunan pajak.

Untuk pengampunan pajak, pemerintah sedang menunggu perampungan dari Rancangan Undang-undang (RUU) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR.

Direktur Eksekutif CITA (Center for Indonesia Taxation Analysis) Yustinus Prastowo menilai, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pengampunan pajak berjalan efektif. Pertama, skema repatriasi di Indonesia belum jelas, artinya tidak akan ada jaminan bahwa uang yang merupakan kewajiban pajak, kembali ke Indonesia.

“Maka perlu dibuat pasal repatriasi yang akan mewajibkan setidaknya 25 persen asset yang dideclare diinvestasikan di obligasi negara,” ujar Pras kepada merdeka.com, Sabtu (5/12).

Kedua, lanjut Pras, pemerintah harus membedakan tarif pajak untuk UMKM dengan perusahaan besar agar lebih adil. Pemerintah pun harus melakukan pemetaan aset-aset perusahaan paska pengampunan, misalnya properti, sekuritas, deposito, dan lain-lain untuk bisa dimonitor potensi penghasilan yang akan timbul sesudahnya.

Selain itu, pemerintah perlu meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

“Koordinasi dengan penegak hukum sehingga ada jaminan kepastian hukum tidak akan dijadikan alat bukti penuntutan pidana lainnya. Ini perlu diperjelas karena soal trust,” tegas Pras.

Tak kalah penting, kata dia, adalah pemberian insentif bagi wajib pajak yang sudah ikut reinventing policy atau penerapan penghapusan sanksi administrasi.

Komentar Anda