
JAKARTA – Pemerintah telah melakukan pendekatan dengan Google untuk membahas mengenai masalah perpajakan. Namun, hingga saat ini belum terdapat titik terang dari Google mengenai utang pajak yang harus dibayarkan.
Pemerintah pun berencana akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Penyidikan akan dilakukan terhadap Google demi menyelesaikan masalah pajak yang masih belum diselesaikan.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pemerintah memang perlu bertindak tegas terhadap Google. Apabila tetap tak menemui titik terang, maka rencana pemerintah untuk membawa kasus ini ke ranah pidana harus dibuktikan. Sebab, hal ini merupakan cara terakhir apabila negosiasi gagal dilakukan.
“Kalau (Google) memang tetap tidak (ingin membayar pajak), untuk membuka agar (kasus pajak Google) ini menjadi konsumsi publik ya lakukan penegakan hukum,” tuturnya kepada Okezone, Jumat (20/1/2017).
Kendati demikian, pemerintah diprediksi akan kalah pada persidangan. Sebab, terdapat 1 celah yang menjadi senjata bagi Google, yaitu aturan mengenai Badan Usaha Tetap (BUT).
Namun, terlepas dari siapa pemenang dalam persidangan, pemerintah memang perlu menunjukkan sikap tegas kepada Google. Dengan jalur hukum, masalah pajak pun dapat dibuka kepada publik.
“Meskipun nanti akan kalah enggak apa-apa penyidikan ini dibuka, (dapat diperlihatkan) bahwa yang akan terjadi seperti ini ke publik,” katanya.
Tak hanya itu, pemerintah juga dapat melakukan pemblokiran terhadap Google. Kerja sama antara berbagai lembaga pemerintahan dengan Google pun juga dapat diputus untuk memberikan efek jera kepada Google.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan upaya negosiasi sebelum berencana masuk ke tahap penyidikan. Hanya saja, upaya ini belum menemui kata sepakat antara pemerintah dengan Google. (kmj)
(rhs)
Sumber: okezone.com, 23 Januari 2017

