JAKARTA – Pemerintah mengingatkan wajib pajak agar memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017 nanti. “Oleh karena itu, apalagi amnesti pajak masih ada waktunya, ya silahkan buka harta Anda dengan baik.
Kalau terlambat nanti juga ketahuan karena reforma perpajakan yang sedang berjalan,†kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, usai sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (26/3).
Reformasi di bidang perpajakan tersebut terkait dengan rencana penerapan pertukaran informasi secara otomatis (automatic exchange of information/ AEOI) di Indonesia pada 2018 mendatang. Amnesti pajak dinilai sebagai langkah awal reformasi perpajakan sebelum memasuki era keterbukaan sistem pajak yang terkandung dalam AEOI.
“Tanpa urusan amnesti pajak, AEOI juga akan berlangsung dan pemerintah sedang memproses itu,†imbuh Darmin. Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa pemerintah sudah membuat rencana kerja sama pajak dengan bea cukai yang lebih ketat dan tidak lagi terpisah-pisah.
“Data dari semua orang ikut amnesti mulai kami lihat secara rinci, sehingga mereka yang tidak menggunakan itu tidak bisa tidur,†ujar Darmin.
Sebagaimana dikabarkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, periode pengampunan pajak akan berakhir sepenuhnya pada 31 Maret 2017. Program tersebut telah dimulai sejak 1 Juli 2016. Pemerintah menargetkan dana tebusan dari program tax amnesty mencapai 165 triliun rupiah, dan hingga akhir pekan lalu dana yang terkumpul mencapai 122 triliun rupiah.
Setelah berakhirnya program pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya.
Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 UU Pengampunan Pajak yang berisi ketentuan mengenai perlakuan atas harta yang belum atau kurang diungkap dalam surat pemberitahuan (SPT) laporan pajak.
Kesadaran Masyarakat
Sebelumnya dikabarkan, usai program amnesti pajak pemerintah memiliki pekerjaan rumah (PR), yakni membentuk budaya masyarakat mengenai kesadaran dalam membayar pajak. Pengamat pajak, Yustinus Prastowo, mengatakan seharusnya pemerintah sudah sejak lama memberikan teguran kepada para wajib pajak mengenai kewajiban pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bahkan, perlu ada imbauan terus-menerus kepada wajib pajak agar melakukan pembetulan pajak bila belum akurat dan pelaporan harta yang belum lengkap.
“Tahun ini saya rasa menjadi pertaruhan pemerintah apakah punya strategi jitu dari data amnesti pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak di sepanjang 2017. Saya rasa tantangan itu menjadi tantangan jangka pendek,†kata Yustinus, belum lama ini. Ia menambahkan masyarakat di Indonesia hampir seluruhnya sudah mengetahui mengenai program amnesti pajak.
Apalagi, pemerintah secara terus menerus melakukan sosialisasi mengenai program tersebut. Akan tetapi, perlu diperhatikan mengenai dampaknya. Menurut Yustinus, ketika semua orang mengenal program amnesti pajak, ternyata tidak diimbangi dengan hadirnya internalisasi baru pada kesadaran kewajiban pajak termasuk apakah program amnesti pajak mendorong seseorang untuk ikut tanpa terkecuali.
Program amnesti pajak semestinya maksimal masuk ke ranah itu. “Jadi tidak terjadi internalisasi.
Baru ada kesadaran dan ada program amnesti pajak tapi belum membatinkan apakah perlu ikut atau tidak. Kalau tidak ikut maka apa risiko dan konsekuensi serta manfaatnya seperti apa. Itu PR berikutnya. Perlu direalisasikan agar ke depan punya budaya baru untuk bersama- sama memenuhi kewajiban pajak,†papar dia. Ant/bud/ahm/WP
Sumber: Koran-jakarta.com, 27 Maret 2017