CITAX

Menimbang untung rugi penerapan sistem teritorial perpajakan

KONTAN.CO.ID –  JAKARTA. Pemerintah berencana menggunakan sistem teritorial untuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).  Langkah tersebut mengubah sistem pajak worldwode yang digunakan saat ini.

Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Di dalamnya menjelaskan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dan berdasarkan time test masa tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun, tidak diperlakukan sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN).

Sementara itu, warga negara asing (WNA) yang masa tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun akan digolongkan ke dalam SPDN.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan, WNA bisa menjadi SPDN jika penghasilannya berasal dari Indonesia. Secara umum Robert bilang, perubahan sistem pajak teritorial memberikan kepastian terkait dengan pemajakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)  baik domestik maupun luar negeri.

Robert menilai selama ini, terjadi kerancuan terkait dengan penentuan subjek pajak dalam negeri. Untuk itu, dengan sistem teritorial diharapkan pemajakan jadi lebih sederhana.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai, sistem teritorial ini akan memberikan kepastian kepada WNA. Karena selama ini, WNA yang menjadi SPDN langsung berlaku worldwide.

Sehingga aturan yang berlaku saat Ini tidak adil bagi WNA karena ada risiko double tax. Artinya, di negara WNA berasal juga akan dikenai pajak.

Di sisi lain, Yustinus mengatakan, pemerintah perlu merancang sistem teritorial dengan efektif dan efisien. “Untuk perubahan worldwide ke teritorial secara menyeluruh saya kira perlu berhati-hati,” ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).

Salah satu konsekuensi dalam sistem teritorial, WNI juga bisa jadi Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) kalau tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun. Kata Yustinus, padahal WNI terkait masih berpotensi  berpenghasilan dari Indonesia yang pada akhirnya potensi penerimaan pajak dalam negeri tergerus.

Di sisi lain, banyak negara Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) selama dua puluh tahun terakhir memang banyak yang beralih dari sistem worldwide ke teritorial.

Pengamat Perpajakan Danny Darusallam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji memandang sebenarnya tidak ada negara yang mengadopsi sistem worldwide maupun teritorial secara murni.

Kata Bawono, mayoritas justru mengusung sistem hybrid. Dia memberikan contoh pasca reformasi pajak 2017, Amerika Serikat (AS) dianggap beralih ke sistem teritorial. Padahal AS hanya mengecualikan penghasilan dividen dari luar negeri.

Kemudian, Prancis yang mengadopsi sistem teritorial tapi untuk penghasilan pasif dari luar negeri tetap dipajaki. “Artinya, pemerintah punya spektrum desain sistem yang luas dan tidak harus mengecualikan seluruh penghasilan dari luar,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).

Adapun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara menyebutkan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian masih dalam proses pengkajian. Di mana Kemkeu menjadwalkan, jika tidak ada aral melingtang, RUU itu rampung pada tahun 2021.

Sumber: kontan.co.id, 10 September 2019

Komentar Anda