BERITAX

Menkeu: Butuh “Tax Amnesty” untuk Perbaiki Rasio Pajak

BERITASATU.COM | 08 NOVEMBER 2015

Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menargetkan UU pengampunan pajak (tax amnesty) bisa disahkan dalam masa sidang parlemen berikutnya. Tidak hanya untuk mengatasi tren pelebaran shortfall (realisasi dan penerimaan) pajak, cukai dan PNBP hingga Rp 180 triliun seiring perlambatan pertumbuhan, tapi juga untuk meningkatkan rasio pajak terhadap PDB dari 11 persen menjadi 13 persen.

Animo atau peminat program pengampunan pajak, kata Menkeu, cukup tinggi. Hal itu, lanjut dia, mengingat sekitar bulan Septmber 2017 mulai berlaku keterbukan informasi perbankan (IEoI). Ini artinya sama saja nowhere to hide bagi penghindaran pajak (tax vasion) ke luar negeri.

“Kami merasa TA sudah menjadi keperluan mengingat gejala rasio pajak terhadap PDB yang terus menurun. Padahal, ekonomi tumbuh selama 3 tahun terakhir. Artinya, masih ada yang menikmati pertumbuhan tapi tidak membayar pajak dengan benar. Kami harap, TA pada masa sidang berikut akhir tahun paling tidak bisa disahkan,” katanya.

Bambang menjelaskan, berbeda dengan AS yang memiliki Internal Revenue Service (IRS), yang mampu mentrack data Wajib Pajak (WP) hingga ke perbankan, DJB tidak didukung (backup) sistem secanggih itu. Sehingga, lanjut dia, perlu upaya ekstra termasuk TA.

“Saat keterbukaan informasi perbankan berlaku, bahkan sampai ke Cayman Islandpun bisa dikejar (data WP), dimasukan dalam trust (surat berharga) pun tetap ketauan lewat ultimate beneficiary,” katanya.

Penghindaran pajak dalam bentuk transfer pricing, menurutnya, lazim terjadi selama ada negara yang dikenal dengan tax haven. Seperti WP asal Inggris yang melarikan dananya ke Irlandia, atau Italia dengan Swiss, Argentina dengan Uruguay, Uni Eropa dengan Luxemburg. Di AS sendiri, kata Bambang, bahkan perusahaan seperti Apple Inc dan Statbuck belum sepenuhnya membayar pajak dengan benar.

“Kami harap, pengusaha baik dari dalam maupun luar bisa ikut TA, mereka hanya harus membayar uang tebus saja dan ini hanya selama setahun, dengan ini DJP makin kuat karena gambaran basis pajaknya lebih banyak,” katanya.

Setelah dana masuk, lanjut dia, perlu dijaga agar dana tersebut tidak keluar lagi. Selain itu, kata Bambang, perlu juga diupayakan agar investor yang masuk mengganti peran asing di pasar portofolio khususnya pasar SUN yang masih didominasi 38 persen asing maupun investasi sektor riil atau FDI.

“Tax Amnesty akan menjadi pintu masuk, kalau mereka sudah nyaman pasti tidak khawatir. Misal, kalau mereka simpan (investasi) hari ini didalam negeri itu sudah mengganti (return tinggi) dari sisi pajak di Singapura yang lebih rendah, makin tinggi lagi kalau uangnya di DHE. Mereka bisa inves ke dalam negeri katena return nya lebih baik,” paparnya.

Bambang mengatakan, per 31 Oktober, DJP mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 766 triliun termasuk Rp 43 triliun PPh Migas, setara 59,2 persen dari target Rp 1.294,2 triliun. Diperkirakan, hingga akhir tahun 2015 ini, akan shortfall hingga Rp 160 triliun, plus shortfall cukai dan PNBP menyusul turunnya harga minyak di bawah US$ 50 per barel Rp 20 triliun.

“Sisa tahun ini, kami akan andalkan dari penerimaan pajak rutin dan extra effort minimum Rp 50 triliun seperti reinventing policy Rp 30 triliun, upaya khusus dimana WP dalam program reinventing yang sudah janji akan bayar masih menunggu akhir tahun, revalusi aset minimum Rp 10 triliun dan penagihan pemeriksaan Rp 5 triliun serta ekstensifikasi Rp 5 triliun, revaluasi aset minat paling banyak memang bank, sejalan dengan POJK yang menyebut tier I bisa dihitung dalam CAR yang minimum harus 18 persen untuk comply dengan Basel 3,” paparnya.

Yosi Winosa/FER

Komentar Anda