CITAX

Menunggu UU Pengampunan Pajak

NERACA.CO.ID | 11 Maret 2016

Bank Indonesia (BI) dalam laporan terbarunya menyebutkan bahwa pemulihan ekonomi global berisiko terus melemah terutama di Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Eropa dan Jepang.Sementara harga komoditas dunia, termasuk minyak, cenderung menurun dan tetap rendah pada tahun ini.

Fakta perekonomian itu yang kini dihadapi semua negara, termasuk Indonesia yang tengah giat membangun, khususnya sektor infrastruktur yang membutuhkan dana ribuan triliun rupiah.
Di tengah kebutuhan dana yang sangat besar itu, pemerintah memperkirakan target pendapatan APBN 2016 bakal meleset Rp290 triliun. Target penerimaan dalam APBN 2016 sebesar Rp1.822,5 triliun. APBN itu sendiri defisit Rp273,2 triliun karena belanjanya sebesar Rp2.095,7 triliun.
Salah satu sumber utama pendapatan negara itu adalah pajak. Untuk tahun anggaran 2016, penerimaan pajak ditargetkan Rp1.360,1 triliun.
Target itu, juga diperkirakan sulit dicapai karena realisasi penerimaan pajak 2015 hanya Rp1.060 triliun. Kondisi perekonomian global pada tahun ini nisbi sama dengan tahun sebelumnya.
Itu artinya pemerintah harus melakukan upaya agar pelaksanaan pembangunan yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi terus berlanjut di tengah kurangnya pendapatan negara.
Karena sejumlah asumsi makro perekonomian Indonesia diperkirakan berubah, maka pemerintah akan mengajukan RUU Perubahan APBN 2016. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga mengajukan pembahasan RUU Pengampunan Pajak atau “Tax Amnesty”.
RUU Pengampunan Pajak itu harus dibahas terlebih dulu karena perkiraan pendapatan dan belanja dalam RAPBN Perubahan 2016 sudah dihitung dengan asumsi UU Pengampunan Pajak sudah gol. Jika UU ini disetujui, diperkirakan akan menambah penerimaan pajak sekitar Rp60 triliun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan RUU Pengampunan Pajak itu bertujuan untuk mengalirkan dana kembali ke Indonesia.
“Kita membutuhkan dana, anggaran besar untuk pembangunan, untuk jangka pendek dan panjang, terutama untuk infrastruktur, baik pelabuhan, jalan tol, listrik, jalur kereta api dan airport,” kata Jokowi.
Pemerintah, menurut Presiden, membutuhkan kecepatan untuk membangun infrastruktur tersebut. Jika dana pembangunan hanya bergantung dari APBN maka tidak akan cukup untuk memenuhinya. Pengampunan pajak dapat memperkuat pendapatan negara dari pajak.
Sebelumnya ada kecemasan tentang kemungkinan ditundanya pembahasan RUU itu oleh DPR pada tahun ini.
Rapat Badan Musyawarah dilaporkan memutuskan pembahasan RUU Pengampunan Pajak ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan. Sejumlah fraksi di DPR masih ingin mempelajari RUU itu dan menyosialisasikan materi itu lebih dulu.
Namun, kepastian sikap DPR tentang kapan pembahasan RUU tersebut bakal dibahas mulai terkuak dengan adanya jaminan Ketua DPR Ade Komarudin bahwa RUU itu akan lancar pembahasannya di lembaga legislatif itu.
Ade Komarudin mengatakan, RUU tersebut akan dibahas di DPR. Pembahasan RUU itu tidak akan menggangu jadwal pembahasan RAPBN Perubahan 2016.
Pembahasan RAPBN Perubahan 2016 yang sebelumnya dijadwalkan pada April 2016, diundur hingga Juni 2016. Dengan demikian masih ada waktu untuk membahas RUU Pengampunan Pajak itu.
Jaminan itu berarti sesuai dengan hasil rapat konsultasi antara Presiden Joko Widodo dengan Pimpinan, Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPR RI di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2).
Usai rapat, Ketua DPR RI Ade Komarudin mengatakan kedua pihak sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Pengampunan Pajak.
Bagi pemerintah, disepakatinya RUU itu menjadi undang-undang (UU) sangat penting. Menurut Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro, jika UU itu gol, bisa memberikan ruang fiskal yang besar bagi APBN serta berpotensi menambah wajib pajak baru.
Namun, jika DPR menunda pembahasannya, pemerintah menyiapkan sejumlah skenario. Jika tidak bisa mencari pendapatan baru, pemerintah akan memotong dan menghemat anggaran sejumlah kementerian dan lembaga, terutama untuk program yang tidak prioritas, seperti pembangunan gedung baru.
“Kami harus membuat penerimaan lebih tepat. Kalau lebih pesimistis dengan tidak ada ‘tax amnesty’ dan penerimaan migas, pasti ada pemotongan belanja, bisa KL atau daerah yang tentunya bisa menganggu pertumbuhan ekonomi,” ucap Menkeu.
Atau menambah utang untuk menutup defisit anggaran, yang merupakan opsi yang memiliki banyak risiko dalam kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlemahan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap agar RUU tersebut dapat dibahas di masa sidang DPR berikutnya. “Mudah-mudahan masa sidang yang akan datang akan diselesaikan, masih ada waktu enam bulan,” ujar Wapres.
Pengampunan Pajak Pengampunan pajak merupakan kebijakan pemerintah dalam waktu setahun untuk menghapus bunga pajak maupun sanksi administrasi pajak atas ketidakpatuhan di masa lalu, asalkan wajib pajak memberikan data aset yang akurat dengan tetap membayar pajak pokok.
Untuk itu, sejak akhir 2015, pemerintah serius menggarap RUU Pengampunan Pajak untuk segera diajukan pembahasannya dengan DPR RI, dengan harapan kebijakan itu bisa dilaksanakan mulai 2016.
Menurut data Tax Justice Network pada 2010, tercatat ada 331 miliar dolar AS atau setara Rp4.500 triliun aset orang Indonesia yang ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura dan lain sebagainya.
Sementara, laporan Global Financial Integrity pada 2013 menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat tujuh yang memiliki aliran dana tidak sah keluar negeri dengan perkiraan nilai Rp200 triliun per tahun.
Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menegaskan pentingnya kebijakan pengampunan pajak, karena bisa memberikan ruang fiskal yang besar bagi APBN serta berpotensi menambah wajib pajak baru.

Percepat Pembangunan

Program ini, menurut Menkeu, menawarkan skema tebusan sebesar 2-6 persen dari harta yang dilaporkan. Sementara dalam situasi normal yakni pada era pertukaran informasi perpajakan pada 2018, tarif dan sanksi yang harus dibaywarkan mencapai 48 persen dari aset yang dilaporkan.

Tambah Modal Pengamat perpajakan Darussalam mengatakan kebijakan pengampunan pajak bisa menambah modal pemerintah untuk mempercepat program pembangunan serta bermanfaat untuk mengurangi tingkat pengangguran dan angka kemiskinan.
Darussalam mengatakan pemberlakuan kebijakan ini tidak lepas dari kepatuhan wajib pajak yang masih rendah, padahal dana repatriasi itu bisa menambah penerimaan negara untuk mendorong perekonomian.
Ia memperkirakan ada 63 persen wajib pajak dalam negeri yang belum patuh terhadap kewajiban perpajakan, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa melahirkan basis pajak baru dengan tingkat kepatuhan tinggi.
“Urgensi ‘tax amnesty’ adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan penerimaan pajak,” tuturnya.
Sementara Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi pemerintah untuk memberlakukan kebijakan pengampunan pajak.
“Dalam jangka pendek, hanya ‘tax amnesty’ yang mampu menyelamatkan penerimaan negara. Jika direvisi lagi dan tidak tercapai, akan berpengaruh pada sisi belanja, terutama program-program pembangunan sosial bagi masyarakat,” imbuhnya.
Selain itu, kata dia, repatriasi dana itu juga bermanfaat untuk memperkuat sistem perbankan dan menurunkan tingkat suku bunga.
Namun, ia mengharapkan, pemerintah bisa mengiringinya dengan perbaikan pengawasan, sehingga ada tambahan potensi pajak baru yang bisa berdampak pada perbaikan rasio pajak, yang saat ini masih rendah pada kisaran 12 persen.
Sedangkan Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan, jika nanti UU itu disetujui, maka nantinya harus diikuti dengan reformasi perpajakan.
Menurut dia, 75 persen pendapatan negara berasal dari pajak. Tanpa diikuti reformasi di bidang perpajakan, UU Pengampunan Pajak tidak akan maksimal menggenjot penerimaan negara.
Reformasi perpajakan itu antara lain dengan membenahi administrasi perpajakan, penggunaan teknologi informasi canggih, hingga penyusunan “database” yang terkini serta “online” atau daring.
Selain itu, juga melakukan pembenahan sumber daya manusia (SDM) dan menigkatkan kesadaran masyarakat melaporkan surat pemberitahuan pajak.
Pemerintah sudah menjelaskan pentingnya UU itu. Masih ditunggu bagaimana sikap akhir DPR. Apakah jaminan Ketua DPR itu cukup kuat untuk membuat DPR duduk bersama pemerintah membahas RUU itu.
Jika UU itu disepakati, masih ada pekerjaan rumah lain yang harus diselesaikan oleh Ditjen Pajak yang kini dipimpin Ken Dwijugiasteadi itu.
Yakni, bagaimana membuat agar UU tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkan penerimaan negara saja, tapi juga bisa menumbuhkan niat baik wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. (Ant.)

Komentar Anda