CITAX Headline

Menyoal Penyebab Munculnya Praktik ‘Kemplang’ Pajak

Jakarta, CNN Indonesia — Laporan Paradise Paper yang dirilis International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) kembali membuka mata publik soal aktivitas perusahaan cangkang luar negeri (offshore) yang digunakan oleh kaum super kaya dan tokoh politik dunia.

Dalam praktiknya, penggunaan perusahaan cangkang yang difasilitasi oleh perantara bisa menjadi alat bagi seorang individu atau badan usaha untuk melakukan manuver keuangan demi penghindaran pajak.

Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengungkapkan celah wajib pajak untuk melakukan penghindaran pajak berawal dari variasi sistem pajak antar negara karena masing-masing negara memiliki kedaulatan untuk menentukan kebijakan fiskal demi keuntungan negara (tax sovereignity).

Sejumlah negara memutuskan untuk memilih menjadi surga pajak (tax haven) dengan menetapkan kebijakan tarif pajak rendah, bahkan nol persen, karena dianggap paling menguntungkan. Beberapa diantaranya Singapura, Swiss, Cayman Island, British Virgin Island, Panama, dan Mauritius.

“Di dunia yang semakin mengglobal dan meningkatnya transaksi lintas yurisdiksi tersebut, perbedaan sistem pajak antarnegara bisa dimanfaatkan,” ujar Bawono kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/11).

Selain tarif pajak yang rendah, negara tax haven juga menawarkan kerahasiaan perbankan, minim jaringan pertukaran informasi antar otoritas pajak, serta menawarkan fasilitas pajak yang ramah bagi residen yang berasal dari negara lain.

Kehadiran tax haven, lanjut Bawono, ditambah dengan agresivitas skema perencanaan pajak dari perantara pajak, serta permintaan tinggi dari kaum super kaya serta perusahaan multinasional menciptakan sebuah industri kerahasiaan (secrecy industry).

“Tetapi, dengan adanya pertukaran informasi sebenarnya keuntungan dari surga pajak semakin berkurang,” ujar Bawono.

Senada dengan Bawono, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan celah penghindaran pajak dimungkinkan karena ketiadaan kerjasama perpajakan dan kelemahan regulasi baik internasional maupun domestik.

“Indonesia, misalnya, belum punya aturan anti penghindaran pajak yang kuat, setidaknya sampai sebelum 2017,” ujar Yustinus.

Karenanya, kerja sama antar otoritas pajak negara-negara dunia menjadi krusial. Terlebih, penggunaan tax haven tidak serta merta merupakan penghindaran pajak yang melawan hukum. Kerja sama itu misalnya melalui Pertukaran Informasi Otomatis demi kepentingan perpajakan (AEoI).

Lebih lanjut, terungkapnya Paradise Paper menurut Yustinus bisa dijadikan pelajaran berharga untuk segera memperkuat Undang-undang Perpajakan dan aturan teknis lainnya, memperbaiki administrasi yang berbasis teknologi informasi, dan meningkatkan kerja sama.

Selain itu, lanjut Yustinus, peristiwa ini juga bisa menjadi dorongan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas aparatur sehingga mampu menangkal praktik penghindaran pajak, mendukung pemungutan pajak yang efektif, dan mendorong kepatuhan pajak yang tinggi. (gir)

Sumber: CNNINDONESIA.COM, 07 November 2017

Komentar Anda