CITAX

Negara Wajib Buka Data Perbankan 2017

MEDANBISNISDAILY.COM | 11 FEBRUARI 2016

MedanBisnis – Jakarta. Indonesia memastikan keterlibatan dalam Automatic Exchange of Information (AEoI) atau Sistem Pertukaran Informasi Otomatis. Satu ketentuannya adalah dengan membuka data perbankan di masing-masing negara. Hal ini berbeda dengan kondisi sekarang, di mana data tersebut masih tertutup.
“Intinya adalah setiap negara akan membuka, tidak lagi seperti sekarang di mana data perbankan tertutup,” ungkap Menko Perekonomian Darmin Nasution di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/2). Meskipun untuk kebutuhan tertentu, data tersebut bisa dibuka dengan persetujuan di tingkat pimpinan instansi.Hal ini akan membantu otoritas pajak di masing-masing negara untuk memantau kepatuhan dari wajib pajak (WP), sehingga tidak ada lagi kesempatan bagi individu untuk kabur dari kewajiban pajak yang harus dibayarkan dan dilaporkan. “Ini membantu untuk melihat kepatuhan wajib pajak,” tegasnya.
Keterbukaan data perbankan memang memerlukan revisi dari aturan perundang-undangan. Menurut Darmin, proses revisi akan dilakukan dalam waktu cepat, sehingga 2017 bisa langsung dieksekusi.
Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menambahkan, Automatic Exchange of Information (AEoI) adalah sebuah sistem pertukaran informasi rekening dari wajib pajak (WP) antar negara. Pertukaran ini berlangsung otomatis, yang berarti rekening WP yang berada di negara lain bisa langsung terlacak oleh otoritas pajak.
Inisiasi awal datang dari Organisation for Economic Cooperation dan Development (OECD). Indonesia terlibat di dalamnya bersama puluhan negara, khususnya yang tergabung dalam G20. Ditandai dengan kesepakatan dalam pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Turki.
Alasan diberlakukannya sistem ini, karena kebutuhan informasi yang akurat tentang ketidakpatuhan dari WP, baik sengaja atau tidak menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Ini terlihat dari imbal hasil investasi atau jumlah modal bahkan administrasi perpajakan.”Ini juga mengurangi risiko penggelapan pajak dengan berbagai informasi, dan mendorong WP untuk menyatakan penghasilan yang sebenarnya dari berbagai sumber,” katanya.
Ruang lingkup informasinya, yaitu yang sebelumnya dibatasi oleh masing-masing negara. Misalnya perbankan, profit usaha, dividen, royalti, keuntungan penjualan barang modal, gaji karyawan, komisi, dana pensiun, perubahan tempat tinggal, kepemilikan properti, dan disposisi properti.
Dalam komitmen yang sudah disepakati, pertukaran informasi akan dimulai pada 2018. Sementara Indonesia akan diberlakukan lebih awal, yakni 2017 terutama dengan Amerika Serikat (AS) dalam Foreign Account Tax Compliance ACT (FATCA). “Indonesia akan memberlakukan lebih awal, yaitu pada 2017,” ujar Prastowo. (dtf)
Komentar Anda