CITAX

Tax Amnesty: Tunggakan Harus Lunas Meski Sengketa Wajib Dicabut

BISNIS.COM | 13 FEBRUARI 2016
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tetap meminta pelunasan utang dan pencabutan sengketa pajak sebelum seseorang mengikuti program pampunan pajak atau tax amnesty.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan selama wajib pajak (WP) harus melunasi tunggakan pajaknya sebelum mengajukan permohonantax amnesty. Selain itu, jika ada restitusi, pemerintah tidak akan membayarkannya.
“Itu konsekuensinya kalau ikut amnesty. Pokoknya kalau mau minta ampun harus clear dan cleanposisinya, enggak ada utang pajak dan enggak menuntut resitusi, katanya ketika ditemui seusai menghadiri kick off meeting Forum Ekonom Kemenkeu, dan dikutip Bisnis.com, Sabtu (13/2/2016).
Dengan demikian, kebijakan ini tidak berubah dari draf RUU Pengampunan Pajak sebelumnya. Dalam draf terakhir tahun lalu disebutkan pelunasan seluruh tunggakan pajak memang menjadi salah satu syarat permohonan tax amnesty.
Selain itu, dalam pasal 7 disebutkan salah satu lampiran yang harus disertakan saat melakukan permohonan yakni surat pernyataan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, gugatan atau peninjauan kembali yang belum mendapat keputusan atau putusan.
Bambang optimistis pekan depan draf final terbaru sudah masuk DPR dan mulai dilakukan pembahasan.
Dimintai tanggapan, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyampaikan keharusan pembayaran tunggakan pajak termasuk dari sengketa yang sudah dicabut akan memicu ketidakadilan.
Dalam pasal 25 ayat (3a) UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan WP yang mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak wajib melunasi pajak minimal sejumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
Adapun, ayat (3b) mengamanatkan jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk sebagai utang pajak. “Tidak fair karena WP harus melunasi itu. Yang tadinya WP punya probabilitas menang sengketa besar, sekarang harus dicabut demi ikut tax amnesty,” katanya.
Menurutnya, RUU Tax Amnesty harus sekaligus memuat ketentuan bahwa utang pajak dianggap telah dilunasi jika sengketa dicabut. Negara, kata Yustinus, memang akan rugi karena di pengadilan pajak kini menumpuk sekitar 10.000 kasus dengan potensi utang pajak Rp30 triliun.
Namun, jika dibandingkan dengan potensi penerimaan pajak Rp60 triliun jika tax amnesty diberlakukan, penghapusan otomatis utang pajak perlu diterapkan. “Kalau dipaksakan , orang enggak mungkin amnesty. Mereka mending pilih selesaikan sengketa,” tuturnya.
Namun, penghapusan utang pajak tidak berarti tanpa risiko. Menurutnya, perlu ada antisipasi agar WP tidak menjadikan pengajuan tax amnesty sebagai modus mencabut sengketa.

Komentar Anda