CITAX

Pakar dukung penambahan lapisan PPh Pasal 21

KONTAN | 11 Mei 2016

Ilustrasi Opini - Suku Bunga dan Ketimpangan Pendapatan

Jakarta. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, sebaiknya struktur tarif PPh Pasal 21 memang diubah dengan menambah layer dan memperlebar bracket. Hal ini disampaikan terkait langkah Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang membuat kajian penambahan golongan pungutan PPh Pasal 21.

“Untuk menujukkan ciri progresif dan sesuai dengan prinsip ability to pay(kemampuan membayar),” kata Prastowo, Rabu (11/5)

Prastowo mengusulkan struktur tarif PPh Pasal 21 tersebut dibuat menjadi lima lapis, yaitu pertama, tarif 5% untuk penghasilan Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta. Kedua, tarif 15% untuk penghasilan Rp 150 juta sampai dengan Rp 300 juta.

Ketiga, tarif 20% untuk penghasilan Rp 300 juta sampai dengan Rp 500 juta. Keempat, tarif 25% untuk penghasilan Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Kelima, tarif 30% untuk penghasilan lebih dari Rp 1 miliar.

Komentar Anda