CITAX

PANAMA PAPERS: Ini 9 Fasilitas Yang Ditawarkan Negara Surga Pajak

BISNIS.COM | 11 April 2016
pengemplang-pajak (3)
Bisnis.com, JAKARTA – Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyebutkan sedikitnya terdapat sembilan fasilitas yang ditawarkan negara-negara surga pajak kepada kelompok super kaya.
Direktur CITA Yustinus Prastowo mengatakan kelahiran adanya negara surga pajak adalah karena meningkatnya tarif pajak. Istilah itu, sambungnya, muncul di majalah The Times 17 Mei 1894 ketika banyak Wajib Pajak di Inggris memindahkan kekayaannya untuk menghindari kewajibannya.
“Pada 1930-an, pemungutan pajak yang semakin agresif mendorong lahirnya surga pajak baru,” kata Yustinus dalam keterangannya, Senin (11/4/2016).
Cita menyatakan sedikitnya ada sembilan fasilitas yang ditawarkan surga pajak, yakni:
  1. peluang diversifikasi investasi,
  2. strategi menangguhkan beban pajak,
  3. perlindungan aset yang kuat,
  4. hasil investasi bebas pajak,
  5. keleluasaan dan privasi,
  6. imbal hasil yang lebih besar,
  7. mengurangi beban pajak,
  8. menghindari restriksi mata uang,
  9. peluang mengembangkan bisnis.
Walaupun demikian, Prastowo menuturkan, bahaya penggunaan surga pajak antara lain pencucian uang penyalahgunaan perusahaan cangkang, pendanaan yang keliru, penggelapan pajak, dan ancaman pada stabilitas sistem keuangan.  CITA, mengutip data Tax Justice Network, menyatakan lebih dari US$331 miliar atau sekitar Rp4.500 triliun aset warga Indonesia berada di surga pajak
Komentar Anda