CITAX Headline

Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu Tak Bisa Sembarangan

Pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan kembali diungkapkan oleh pemerintah. Kali ini suara itu datang dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hal ini turut menyita perhatian pengamat pajak.

Wapres mengonfirmasi ada kajian yang dilakukan pemerintah terkait pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan.

“Begini, saya kira masalah kedudukan dirjen pajak itu sedang dikaji secara komprehensif. Kita tunggu hasilnya seperti apa nanti itu manfaat, kebaikannya dan sebagainya,” ujarnya dalam channel YouTube Wakil Presiden RI, dikutip Jumat (24/3/2023).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono menekankan, di bawah Kementerian Keuangan, DJP saat ini mampu memenuhi target penerimaan pajak di APBN dan perubahannya melalui Peraturan Presiden 98/2022.

Pada 2022, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp 1.717,8 triliun atau 115,6% berdasarkan target Perpres 98/2022, tumbuh 34,3% jauh melewati pertumbuhan pajak tahun 2021 sebesar 19,3%.

Hal ini berarti kinerja pajak membaik ditunjukkan oleh realisasi yang melampaui target selama dua tahun berturut-turut.

Oleh karena itu, menurut Prianto, pemisahan DJP dari Kemenkeu harus minimal dilakukan perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Bidang Perpajakan dan Undang-Undang Kementerian Negara.

“Proses politik tersebut untuk saat ini sepertinya bukan menjadi prioritas wakil rakyat, karena memasuki tahun politik,” jelas Prianto kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/3/2023).

Selengkapnya di CNBC Indonesia

Komentar Anda