CITAX

Peneliti Pajak: Minimalisir Kejahatan Pajak, Indonesia Sebaiknya Bikin Skema "Tax Haven"

KOMPAS.COM | 10 April 2016

JAKARTA, KOMPAS.com – Peneliti dari Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengusulkan pemerintah membuat skema kebijakan “tax haven” atau bebas pajak untuk membantu memulihkan kondisi moneter dalam negeri.

Ia menuturkan, saat krisis moneter melanda Asia, Malaysia pernah membuat kebijakan tax haven untuk menghimpun dana-dana yang berasal dari Arab Saudi.

Malaysia, kata Yustinus, saat itu menerapkan skema kebijakan teritori yang membebaskan orang dari kewajiban pajak, kemudahan administrasi dan diberi jaminan kerahasiaan atas data-data mereka.

“Ini terbukti mampu memulihkan kondisi moneter Malaysia,” ujar Yustinus dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digagas oleh Populi Center di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (9/4/2016).

Yustinus menjelaskan, skema kebijakan tax haven tidak selalu berkaitan dengan kejahatan pajak.

Ada banyak kemungkinan alasan kenapa seseorang memilih untuk mendirikan perusahaan di negara-negara yang memiliki kebijakan suaka pajak (tax haven), misalnya karena kemudahan administrasi dan faktor keamanan.

Ia pun menuturkan bahwa dulu Pemerintah Indonesia pernah memiliki ide untuk membuat offshore financial center di Bintan dan Batam. Namun hingga kini ide tersebut belum pernah terealisasi.

“Kalau uang yang beredar itu lari ke luar negeri kenapa tidak difasilitasi di dalam negeri? Itu kebijakan yang masuk akal. Mungkin tidak bebas pajak tapi setidaknya ada kemudahan administrasi,” kata Yustinus.

Apakah Tax Haven?

Tax haven adalah sebutan bagi negara di dunia memberikan tarif pajak rendah bahkan sampai nol persen.

Hal itu demi menarik perusahaan-perusahaan asing untuk menyimpan uangnya di negara tersebut, dan memberikan jaminan kerahasiaan atas aset yang disimpan tersebut.
Menurut Taxhaven.org, beberapa negara yang termasuk Tax Haven Countries. Antara lain Andorra, Antigua dan Barbuda, kepulauan Bahama, dan Cayman Islands.

Selain itu, Costa Rica, British Virgin Islands, Isle of Man, Guernsey, Samoa, Bermuda, Cyprus, Gibraltar, Dominica, Belize, Hongkong, Singapura, dan Vanuatu.
Kebanyakan negara-negara tersebut merupakan negara kepulauan kecil sehingga sering juga dijuluki sebagai offshore financial centres karena keberadaannya yang jauh di tengah lautan.

Meskipun demikian, tidak sedikit pula negara daratan yang dikategorikan negara tax haven seperti Swiss, Monaco, Panama dan sebagainya.

Komentar Anda