Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas pembelian rumah belum tepat sasaran.
Pasalnya, fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga jual hingga Rp 5 miliar, yang dinilai lebih banyak menyasar kelompok masyarakat kelas atas ketimbang kelas menengah.
Pengamat Perpajakan CITA, Fajry Akbar mengatakan, sejak awal dirinya telah mengkritik kebijakan tersebut karena batas harga rumah yang mendapatkan insentif dinilai terlalu tinggi jika ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dukungan fiskal.
“Sedari awal, saya sudah menyatakan jika kebijakan ini tidak tepat sasaran. Mengingat ambang batas nilai rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP sampai Rp 5 miliar,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Minggu (25/10/2026).
Menurutnya, rumah dengan nilai hingga Rp 5 miliar lebih banyak menyasar pasar kelas atas. Dia juga menyoroti pemanfaatan insentif yang disebutnya paling banyak berasal dari kelompok pembeli rumah dengan kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
“Jelas, tidak tepat sasaran. Rumah dengan nilai sebesar itu pasarnya adalah kelas atas bukan kelas menengah. Bahkan, kalau dilihat dari data, yang paling banyak memanfaatkan adalah kelompok rumah kisaran Rp 2 hingga Rp 5 miliar,” katanya.
Fajry menilai, kelompok masyarakat kelas menengah justru lebih membutuhkan dukungan fiskal untuk menjaga daya beli dan meningkatkan kemampuan ekonomi.
Sebaliknya, kelompok kelas atas dinilai memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif lebih baik sehingga tidak terlalu bergantung pada insentif pemerintah.
“Padahal yang butuh sokongan fiskal pada saat ini adalah kelas menengah. Sedangkan kelas atas, tanpa sokongan fiskal sekalipun, kesejahteraan mereka sudah meningkat,” imbuh Fajry.
Dia pun menilai kebijakan tersebut berisiko meningkatkan ketimpangan apabila manfaat insentif lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi. Sebagai informasi, insentif PPN DTP sektor perumahan mulai dimanfaatkan ribuan masyarakat sepanjang paruh pertama 2026.
Baca selengkapnya di kontan.co.id



