… Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menegaskan bahwa fasilitas tax holiday pada dasarnya ditujukan untuk menarik investasi baru.
Menurut Fajry, fasilitas tersebut diberikan kepada calon investor yang masih mempertimbangkan keputusan untuk berinvestasi di Indonesia. Dalam tahap ini, investor biasanya menghitung tingkat pengembalian investasi atau Internal Rate of Return (IRR), termasuk mempertimbangkan berbagai risiko yang dihadapi. Perhitungan tersebut umumnya masih dilakukan dalam tahap studi kelayakan atau feasibility study.
Perhitungan tersebut umumnya masih dilakukan dalam tahap studi kelayakan atau feasibility study.
“Fasilitas ini bukan untuk investor yang telah memutuskan berinvestasi di Indonesia, apalagi jika sudah berproduksi. Menurut saya, hal itu salah alamat,” kata Fajry.
Ia juga menyoroti konsekuensi regulasi atas pemberian fasilitas yang tidak memenuhi ketentuan. Menurutnya, fasilitas tax holiday yang telah diberikan dapat dicabut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan investor wajib mengembalikan keringanan pajak yang telah diterima apabila diwajibkan berdasarkan ketentuan tersebut.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM untuk memerintahkan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal memperkuat proses verifikasi dan pengawasan pemberian fasilitas fiskal.
Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah mengusulkan pengembangan fitur kronologis atau timeline pada menu log catatan verifikatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
BKPM juga diminta melakukan pertukaran data dengan DJP mengenai pelaku usaha yang telah berproduksi komersial sebelum atau saat mengajukan permohonan tax holiday dan tax allowance.
Baca selengkapnya kontan.co.id



