CITAX

Perbedaan Penghindaran Pajak dan Penggelapan Pajak

TRIBUNNEWS.COM | 14 April 2016

panama-papers_20160404_203230

TRIBUN-TIMUR.COM- Kabar pengusaha tanah air atau Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat skandal The Panama Papers mengemuka akhir-akhir ini.

The Panama Papers adalah dokumen rahasia yang memuat daftar orang atau perusahaan di dunia, yang diduga ingin harta terhindar dari pajak negara masing-masing.

Ada juga yang menduga: upaya penggelapan pajak.

Penghindaran pajak dan penggelapan pajak, apa sih?

Ada ulasan Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), di kompas.com, Kamis (14/4/2016), yang patut disimak, berikut ini.

Beberapa hari terakhir kita dihebohkan dengan munculnya dokumen “Panama Papers”.

Dokumen ini menyajikan informasi tentang berbagai pemimpin negara, pejabat dan petinggi politik, pebisnis, olahragawan, hingga profesional yang menggunakan jasa firma hukum Mossack Fonseca di Panama untuk berbagai tujuan, baik bisnis, penyamaran kepemilikan, maupun penghindaran pajak.

Selengkapnya : http://makassar.tribunnews.com/2016/04/14/perbedaan-penghindaran-pajak-dan-penggelapan-pajak

Komentar Anda