BERITASATU.COM | 22 Desember 2016
Jakarta – Realisasi penerimaan pajak hingga 20 Desember 2016 tercatat Rp 1.032,2 triliun atau 76,17% dari target APBN-P 2017 yang sebesar Rp 1.355,2 triliun. Pemerintah terus melakukan upaya sungguh-sungguh (enforcement) merealisasikan potensi pajak dari amnesti pajak dan penerimaan rutin untuk memastikan agar cashflow dan defisit APBN tidak melampaui 2,7% PDB serta memastikan tidak ada ‘praktik ijon’.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun pihaknya telah menginstruksikan kepada 33 Kanwil Pajak untuk tidak mengendurkan upaya mengejar penerimaan, namun ia menegaskan tidak akan mengeksekusi kembali ‘praktik ijon’ pajak yang selama ini lazim diambil untuk meningkatkan performa penerimaan negara atau budget dressing jelang akhir tahun.
“Kami tegaskan tidak ada praktik ijon, praktik ijon tidak diperbolehkan sebagai bagian dari upaya peningkatan kredibilitas dan kepercayaan kepada pemerintah oleh wajib pajak (WP). Kami akan melakukan enforcement untuk potensi pajak yang ada,†kata Menkeu dalam acara International Forum on Economic Development and Public Policy, belum lama ini, di Bali.
Sri Mulyani menambahkan, pengambilan pajak tahun ini diusahakan dari kewajiban pada 2016, bukan dari masa yang akan datang, guna memberikan kepastian terhadap cashflow perusahaan. “Kami akan memonitor seluruh potensi penerimaan baik dari amnesti pajak maupun penerimaan rutin. Kami sudah instruksikan kepada seluruh Kakanwil agar terus mengejar penerimaan,†tambah dia.
Sebaliknya, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo melihat ‘praktik ijon’ pajak masih tetap ada meskipun lebih soft. Ia memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun bisa melampui 83% seperti tahun lalu yang mencapai Rp 1.020 triliun, dengan catatan ada tambahan penerimaan dari amnesti pajak sekitar Rp 20-25 triliun.
“Asumsinya memang amnesti pajak harus ada pergerakan yang optimal, kemudian belanja pemerintah juga harus diawasi, kalau keduanya lolos ya nggak akan tercapai (83%),†kata Yustinus.
Realisasi Amnesti Pajak
Di tempat terpisah, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis, meski realisasi amnesti pajak periode II tidak lebih baik dari periode I, dalam 10 hari ke depan akan ada lonjakan peserta amnesti pajak. Ini sesuai dengan karakter WP yang umumnya menunggu hingga last minute.
Ditambahkan, realisasi Surat Setoran Pajak (SSP) pada periode pertama mengumpulkan uang tebusan sebanyak Rp 93,8 triliun, pembayaran bukper senilai Rp 0,35 triliun, dan pembayaran tunggakan sekitar Rp 3,06 triliun.
“Sedangkan akumulasi periode kedua hingga 20 Desember 2016 realisasi SSP mampu memungut uang tebusan setara Rp 97,3 triliun, pembayaran bukper berkisar Rp 0,64 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun,†kata dia.
Jumlah peserta pada periode pertama terkumpul 393.358 wajib pajak yang berasal dari 256.393 Objek Pajak (OP) non UMKM, 55.786 OP UMKM, 66.361 Badan non UMKM, dan 14.818 Badan UMKM. Partisipan periode pertama berdasarkan SPH terkumpul 398.727 yang terkomposisi dari 260.568 OP non UMKM, 56.375 OP UMKM, 66.915 Badan non UMKM, dan 14.869 Badan UMKM.
Adapun uang tebusan sesuai SPH periode pertama terkumpul Rp 92,99 triliun yang terkomposisi atas OP non UMKM sebesar Rp 79,78 triliun, OP UMKM sebanyak Rp 2,80 triliun, Badan non UMKM senilai Rp 10,23 triliun, dan Badan UMKM sekitar Rp 0,19 triliun.
Jumlah SPH periode pertama pada Juli 359, Agustus 21.722, September 376.646. Komposisi harta berdasarkan SPH periode pertama mencapai Rp 3.667,69 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 2609,68 triliun, deklarasi luar negeri Rp 927,99 triliun, dan repatriasi Rp 130.01 triliun.
Sedangkan periode kedua yang mampu mengumpulkan partisipan sebanyak 118.957 wajib pajak yang berasal dari 25.649 OP non UMKM, 61.940 OP UMKM, 13.328 Badan non UMKM, 18.040 Badan UMKM.
Kemudian partisipan periode kedua berdasarkan SPH terkumpul 124.074 yang terkomposisi dari 28.935 OP non UMKM, 63.223 OP UMKM, 13.773 Badan non UMKM, dan 18.143 Badan UMKM.
Periode kedua uang tebusan sesuai SPH sebanyak Rp 3,65 triliun, OP non UMKM sekitar Rp 1,68 triliun, OP UMKM senilai Rp 1,37 triliun, Badan non UMKM setara Rp 0,52 triliun, dan Badan UMKM berkisar Rp 0,08 triliun. Jumlah SPH periode kedua pada Oktober 39.164, Nopember 42.570, dan Desember 39.600.
Komposisi harta berdasarkan SPH pada periode kedua Rp 375,97 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 302,43 triliun, deklarasi luar negeri Rp 62,83 triliun, dan repatriasi Rp 10,71 triliun. Total deklarasi harta mencapai Rp 4.043,69 triliun untuk keseluruhan penerimaan program pengampunan pajak hingga 20 Desember 2016.