BISNIS.COM | 13 Oktober 2015
Bisnis.com, JAKARTA– Skema tarif pajak penghasilan (PPh) final pada selisih atas revaluasi aktiva tetap dipastikan gradasi dari 3% hingga 8% sama dengan usulan tarif tebusan dalam tax amnesty.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan, diskon tarif pajak tersebut juga diperpanjang dari rencana awal akhir tahun ini menjadi akhir 2016. Tarif 3% diberikan bagi perusahaan baik BUMN maupun swasta yang menyelesaikan revaluasi aset tahun ini. Enam bulan berikutnya di tahun depan, tarif menjadi 5%.
“Enam bulan berikutnya tarifnya 8%. TinggaL ditandatangani Pak Menteri ,” ujarnya saat Tax Gathering, Senin (12/10/2015).
Padahal, sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemberian pengurangan tarif PPh final sebesar 5% diberikan terbatas bagi wajib pajak (WP) badan yang mengusulkan, melakukan, dan menyelesaikan revaluasi aktiva tetapnya tidak melebihi akhir tahun ini.
Baca selengkapnya : http://finansial.bisnis.com/read/20151013/10/481622/revaluasi-aset-tarif-gradasi-3-hingga-8

