
INDOPOST.CO.ID | 21 JANUARI 2016
indopos.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) pertembakauan sudah seharusnya memperhatikan masukan semua stakeholder Industri Hasil Tembakau (IHT) jika akan disahkan, karena sektor IHT, memberikan pemasukan terhadap negara dalam bentuk cukai sebesar 9,5% dari total APBN per tahun. IHT juga menyerap jutaan tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir.
“Jika diperhatikan, ada 6,1 juta petani tembakau terlibat dalam industri ini, termasuk buruh, kios, sales dan orang-orang lain yang terlibat dalam bisnis ini. Penyediaan RUU ini diharapkan bisa menjadi payung hukum bagi industri hasil tembakau,†kata anggota Komisi IX DPR, Muhammad Misbakhun pada Media Diskusi bertema Urgensi RUU Pertembakauan terhadap Sektor Industri Hasil Tembakau yang diselenggarakan oleh Indonesia Acceleration Institute bekerjasama dengan Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Kamis (21/1).
Pembicara lain pada diskusi tersebut adalah Soeseno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI); Ayub Laksono, Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendapatan Daerah (LP3D); dan Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA).
Selain faktor di atas, Misbakhun menilai, RUU ini nantinya dapat melindungi komoditas tembakau asli petani Indonesia. Industri hasil tembakau menjaga kekayaan plasma nutfah tembakau khas Indonesia dan keberlangsungan olahan produk tembakau sebagai industri yang berbasis local content dan menjaga harmoni kehidupan sosial.
Hanya saja, pengaturan di bidang pertembakauan masih bersifat sektoral dan bermuatan pada pengaturan pemanfaatan hasil tembakau. Selain itu, aturan saat ini juga belum mengatur sistem pertembakauan nasional yang lebih komprehensif.
“Misalnya undang-undang cukai, undang-undang pajak dan retribusi daerah, sistem budidaya tanaman, undang-undang perkebunan,†ujar Misbahkun.
Misbakhun juga menegaskan Fraksi Partai Golkar mengusulkan RUU itu demi melindungi petani tembakau dan industri turunannya di Indonesia.
“Amanat petani tembakau yang dititipkan ke saya harus dijaga dengan baik. Agar melindungi kelompok petani tembakau yang tak boleh dimarjinalkan, mudah-mudahan Baleg menghasilkan UU Tembakau yang akuntabel dan transparan serta melindungi petani,†tutur Misbahkun. (rmn)
Komentar Anda



