
INDOPOS.CO.ID | 21 JANUARI 2016
indopos.co.id – Program kemitraan petani dengan pabrikan harus dimasukkan kedalam RUU Pertembakauan. Jika RUU Pertembakauan disahkan menjadi undang-undang, maka seluruh pabrikan rokok harus menjalin kemitraan dengan petani dan rantai distribusi menjadi lebih pendek.
“Dampak dari program kemitraan bisa meningkatkan produktivitas tembakau. Apabila produktivitas meningkat dan kesejahteraan petani terjamin, maka target penerimaan negara terhadap cukai rokok akan tercapai,†kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo pada Media Diskusi bertema Urgensi RUU Pertembakauan terhadap Sektor Industri Hasil Tembakau yang diselenggarakan oleh Indonesia Acceleration Institute bekerjasama dengan Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Jakarta, Kamis (21/1).
Saat ini, cukai hasil tembakau menyumbang 95% penerimaan cukai dan sekitar 9,5% penerimaan pajak negara. Setiap tahunnya pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau demi mengejar penerimaan negara.
Seiring meningkatnya penerimaan cukai hasil tembakau untuk pemerintah dari tahun ke tahun, jumlah pabrikan rokok serta jumlah tenaga kerja yang berkaitan dengan rantai suplai industri tembakau terus menurun secara drastis.
Dari 1994 jumlah pabrikan tembakau di tahun 2010, hanya tersisa 995 jumlah pabrikan di tahun 2014, dimana hal ini juga berdampak kepada banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Sudah banyak industri rokok yang gulung tikar, dengan kenaikan cukai yang besar, target cukai justru terancam tidak akan tercapai karena menurunnya volume. (rmn)
Komentar Anda
