Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
Siaran Pers terkait Realisasi APBN 2020
Perpajakan di Masa Pandemi: Topang Ekonomi, Perkuat Konsolidasi
Pandemi Covid-19 memberikan pukulan telak bagi perekonomian Indonesia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2020 diperkirakan berada pada kisaran -2,2% hingga -1,7% (proyeksi Kemenkeu). Sebelum itu, ekonomi Indonesia telah lebih dahulu mengalami perlambatan pada triwulan kedua (minus 5,3%) namun berangsur pulih pada triwulan III menjadi minus 3,4%. Dampak lain, Indeks PMI pada April terpapar pada angka 27,5 namun membaik pada Desember menjadi 51,3, angka kemiskinan melonjak menjadi 9,6%, dan tingkat pengangguran meningkat tajam menjadi 7,07% (Agustus 2020).
Data tersebut sebenarnya tidak terlalu mengejutkan seiring dengan kebijakan pemerintah daerah di beberapa kota yang sempat mengambil keputusan untuk memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Sebuah keputusan yang tepat dan dibutuhkan. Konsekuensinya, bagi sektor usaha yang tidak mendapatkan pengecualian, proses produksi harus dihentikan dan banyak karyawan yang mesti dirumahkan. Seiring terjadinya pelonggaran, ada beberapa sektor yang masih kesulitan untuk bangkit pasca masa new normal seperti sektor jasa khususnya hiburan maupun retail.
Pemerintah-pun mengambil langkah-langkah responsif untuk menyelamatkan perekonomian nasional, salah satunya melalui kebijakan fiskal. Terdapat berbagai instrumen insentif pajak yang diberikan. Perpajakan diarahkan lebih menjadi alat untuk menyelamatkan ekonomi dibandingkan instrumen penerimaan negara. Secara langsung dan tidak langsung semua ini saling terkait dan berdampak besar pada kinerja penerimaan perpajakan di tahun 2020. Oleh karena itu, sehubungan dengan telah digelarnya konferensi pers APBN Akhir Tahun 2020 oleh Kementerian Keuangan, kami memberikan catatan terkait kinerja perpajakan tahun 2020 sebagai berikut:
1. Kami mengapresiasi kinerja sektor penerimaan negara sepanjang tahun 2020. Realisasi sementara pendapatan negara sepanjang tahun 2020 sebesar Rp1.633,6 triliun atau mencapai 96,1% dari target Perpres 72/2020. Realisasi ini terkontraksi 16,7% jika dibandingkan dengan tahun 2019. Hal ini disebabkan karena penerimaan pajak yang selama ini menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara justru menjadi yang paling terpukul di 2020 sehingga mengalami kontraksi sangat dalam hingga 19,7% (yoy). Pada PNBP juga tumbuh negatif 17,2% (yoy) namun realisasinya sudah melebihi target Perpres 72/2020, yakni 115,1%. Di kepabeanan dan cukai juga tertekan hingga -0,3% (yoy) namun realisasinya melebihi target yakni 103,5%.
2. Upaya mendorong penerimaan pajak tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah karena tak hanya menekan perekonomian, tak bisa kita pungkiri bahwa pandemi Covid-19 berdampak besar bagi penerimaan pajak karena menimbulkan ketidakpastian. Imbasnya, di tahun 2020 pemerintah telah dua kali merevisi target penerimaan pajak yakni melalui Perpes 54/2020 dan Perpres 72/2020. Meski target pajak dalam Perpres 72/2020 akhirnya harus diturunkan hingga 24% jika dibandingkan dengan target pajak dalam APBN 2019, sayangnya realisasi pajak di tahun 2020 masih belum bisa mencapai target.
3. Namun demikian, kinerja penerimaan pajak di tahun 2020 meski anjlok sepatutnya bisa dimaklumi. Berdasarkan data realiasasi sementara (belum diaudit), DJP mampu mengumpulkan Rp1070 triliun atau mencapai 89,3% dari target dalam Perpres 72/2020. Ini capaian yang cukup bagus di situasi sulit dan tanpa strategi ijon lagi. Dengan begitu, shortfall pajak yang terjadi sebesar Rp128,8 triliun (10,7% terhadap target). Jika dilihat berdasarkan jenis pajak utama, seluruh jenis pajak mengalami tekanan. Namun, kinerja penerimaan PPh Badan paling terpukul yakni anjlok -37,8% (yoy). Sementara itu, kinerja PPN hanya turun di kisaran -13,4% (yoy). Ini bukanlah anomali yang biasa. Insentif PPh Badan berperan besar.
4. Dari sisi sektoral, penerimaan pajak masih mengalami mengalami tekanan di seluruh sektor. Sektor yang belum bangkit pada Q4, yakni Industri pengolahan minus -26,8% (sebelumnya Q3 -25,9) dan sektor jasa keuangan minus -33,3% (sebelumnya Q3 -10,9%). Sektor industri belum bisa bangkit karena penurunan impor dan konsumsi masyarakat belum signifikan. Sementara, jasa keuangan tertekan karena penurunan tingkat suku bunga, peningkatan NPL, serta perlambatan serapan kredit yang berakibat pada penurunan profitablitas. Sektor lainnya meskipun masih tertekan namun mulai membaik pada Q4, yakni sektor perdagangan -20,2% (sebelumnya -27,9%), kontruksi & real Estate -28,6% (sebelumnya -32,8%), transportasi dan pergudangan -24,3% (sebelumnya -27%), dan terakhir pertambangan -45,5% (sebelumnya -64,5%).
5. Anjloknya kinerja penerimaan lebih dikarenakan menurunnya potensi penerimaan pajak (sesuai menurunnya aktivitas ekonomi) bukan tax collection (upaya pemerintah) yang tidak optimal. Lebih lagi, pembatasan kontak fisik membatasi upaya pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi. Begitupula dengan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah, turut membebani kinerja penerimaan pajak. Meski demikian, masih ada banyak catatan untuk perbaikan.
6. Meski secara bugetaire menekan penerimaan namun kami memberikan apresiasi atas beberapa kebijakan insentif yang telah diberikan pemerintah. Pemerintah tetap merealisasikan komitmen dalam mendukung dunia usaha, khususnya UMKM terdampak melalui pemberian insentif fiskal secara masif selama pandemi. Pemberian insentif mulai terlihat efektif seiring dengan semakin banyak WP yang mendapatkan manfaat. Selain itu, kami juga memberikan apresiasi atas beberapa kebijakan administrasi di masa pandemi seperti penundaan SPT Tahunan bagi WP orang pribadi dan relaksasi pelaporan dokumen pendukung bagi WP Badan. Sepatutnya, pajak tak hanya sebagai instrumen penerimaan tetapi pada waktu yang tepat dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Justru, dalam kondisi sulit seperti ini pajak lebih tepat digunakan sebagai alat untuk membantu ekonomi masyarakat bukan instrumen penerimaan.
7. Ke depannya, masih banyak yang perlu dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian keuangan. Di tahun 2021, perekonomian masih akan mengalami recovery sehingga pemerintah seharusnya masih memberikan relaksasi perpajakan agar ekonomi dapat bangkit dengan cepat. Namun, perlu evaluasi dari insentif yang diberikan, terutama dari sisi sektoral. Pemerintah perlu memastikan bahwa sektor yang diberikan insentif adalah sektor yang paling terdampak. Insentif fiskal harus lebih tepat sasaran dengan terus memperbaiki validitas data, harus fokus untuk ekonomi rakyat (UMKM), dan juga perlu diarahkan untuk mendukung ekonomi ramah lingkungan.
8. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan penerimaan demi menambal defisit anggaran sebagai upaya memitigasi risiko pembiayaan. Dari sisi pajak, ada beberapa opsi kebijakan yang dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa membebani economic recovery yakni (1) pemerintah perlu menurunkan ambang batas PKP (Pengusaha Kena Pajak) sehingga dapat memberikan rasa keadilan bagi WP yang selama ini patuh. (2) Pajak digital perlu lebih dioptimalkan dan pemerintah perlu mencari alternatif sumber penerimaan pajak yang tidak menimbulkan beban masyarakat. Meski potensi penerimaanya tidak terlalu besar namun tidak mengganggu economic recovery karena mendorong equal playing field. Di tahun 2021, diharapkan ada keputusan multilateral. Jika tidak, akan banyak negara yang akan mengambil opsi unilateral. (3) Peningkatan basis pajak terutama jumlah WP OP. Selama ini, Indonesia masih bergantung pada penerimaan PPh Badan. Perlu optimalisasi dari sektor lainya, seperti sektor konstruksi. Salah satu caranya adalah dengan menghapus beberapa pungutan PPh Final. (4) Melanjutkan perbaikan administrasi maupun kelembagaan dari DJP. (5) Dorongan yg lebih kuat pda sinergi kelembagaan seperti penguatan joint program DJP-DJBC dan DJA, maupun dengan pihak eksternal lainnya untuk pemanfaatan dan tindak lanjut data seperti K/L, Pemda, APH, masyarakat sipil, dan asosiasi-asosiasi lainnya.
9. Lebih lanjut, cukai masih menjadi penyumbang penerimaan utama dari sisi kepabeanan dan cukai, yakni sekitar 80%. Penerimaan cukai mulai membaik karena masih mampu tumbuh positif 2,3% (yoy) di sepanjang tahun 2020. Hal ini disebabkan oleh perbaikan kebijakan tarif cukai dan efektifnya pemberantasan rokok illegal. Kedepannya, perlu adanya roadmap kebijakan cukai yang komprehensif dan mendukung ekstensifikasi yg terukur agar penerimaan cukai lebih optimal dan konsisten.
10. Dari sisi PNBP, pemerintah perlu fokus pada upaya intensifikasi dari objek-objek PNBP yang sudah ada karena potensinya besar. Pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan PNBP dari PNBP layanan di K/L dan pengelolaan aset negara, termasuk melakukan reasesmen kebijakan dan pengawasan terhadap PNBP SDA agar lebih optimal.
11. Saat pandemi, berharap penerimaan pajak tinggi tentu bukanlah sikap yang bijak. Yang paling utama, pemerintah harus meningkatkan kepercayaan, memberikan optimisme dengan penanganan Covid yang efektif dan stimulus fiskal yang tepat sasaran sehingga masyarakat merasakan kehadiran negara. Dengan begitu, diharapkan kesadaran membayar pajak masyarakat dapat meningkat.
Demikian disampaikan untuk dapat disebarluaskan ke publik. Atas kerja sama yang baik dihaturkan terima kasih.
Jakarta, 7 Januari 2021
Salam hangat,
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
CP: Fajry Akbar (0813 9996 1620)